Polisi Beberkan Modus Dua Tersangka Insiden Galian C Gunung Kuda
Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam insiden longsor di lokasi Galian C Gunung Kuda, Cirebon, yang menewaskan 18 orang dan menyebabkan beberapa lainnya masih dinyatakan hilang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam insiden longsor di lokasi Galian C gunung kuda, cirebon, yang menewaskan 18 orang dan menyebabkan beberapa lainnya masih dinyatakan hilang.
Kedua tersangka adalah pemilik tambang berinisial K (AK) dan kepala teknik tambang berinisial AR.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan bahwa AK dan AR diduga mengetahui adanya larangan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang ditujukan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Larangan tersebut dikeluarkan oleh Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII cirebon pada 8 Januari 2025. Peringatan lanjutan kembali diberikan pada 19 Maret 2025, yang menegaskan agar pemegang IUP, yakni Ketua Kopontren Al-Azhariyah, menghentikan seluruh kegiatan pertambangan tahap operasi produksi sampai batas waktu yang belum ditentukan.
“Meskipun sudah ada larangan, tersangka AK tetap melanjutkan aktivitas pertambangan dan memerintahkan AR untuk menjalankan operasional tanpa mengindahkan aspek keselamatan dan kesehatan kerja,” ujar Hendra, Minggu (1/6).
Hendra menambahkan bahwa pengabaian tersebut mengakibatkan longsor yang menimbulkan korban jiwa.
longsor terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di lokasi tambang milik Al-Azhariyah yang terletak di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten cirebon. Saat kejadian, sedang berlangsung aktivitas penambangan material limestone atau trass. Tanah longsor yang terjadi mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, luka-luka, serta kerugian materiil, termasuk rusaknya alat berat dan truk.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan beberapa barang bukti. Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:
1. Pasal 98 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.
2. Pasal 99 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang yang sama, dengan ancaman pidana penjara 3–9 tahun dan denda Rp3–9 miliar.
3. Pasal 35 Ayat (3) Jo Pasal 186 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana 1 bulan hingga 4 tahun.
4. Pasal 3 Jo Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dengan ancaman kurungan paling lama 3 bulan dan denda maksimal Rp100.000.
5. Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 dan 56, terkait kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.***
Editor : JakaPermana

