Polisi Ciduk Pembacok Bocah 14 Tahun di Cangkuang

Polisi berhasil menciduk tiga pelaku pembacokan yang menewaskan bocah 14 tahun di Cangkuang Kabupaten Bandung.

Polisi Ciduk Pembacok Bocah 14 Tahun di Cangkuang
Polresta Bandung menciduk tiga pelaku pembacokan yang menewaskan bocah 14 tahun di Cangkuang, Kabupaten Bandung.

INILAHKORAN, Soreang - Polisi berhasil mengungkap kasus pembacokan yang menewaskan bocah 14 tahun di Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung pada akhir Desember 2021 lalu.

Dalam pengungkapan tersebut Satreskrim Polresta Bandung menciduk tiga orang pelaku pembacokan terhadap bocah  14 tahun, mereka berinisial RS (18), S (22), dan IS (18) yang merupakan pelaku utama yang menebaskan golok ke bagian pundak korban.

Kapolresta Bandung, Kombespol Kusworo Wibowo mengatakan, Kasus pembacokan terhadap bocah 14 tahun di Cangkuang, sempat viral di media sosial. Jajaran Polisi segera bergerak cepat untuk mencari dan menciduk para pelakunya.

Baca Juga: Situ Cangkuang Bakal Dipoles, Disparbud Garut Segera Bangun Menara

"Hasil penyelidikan yang kami lakukan, akhirnya para pelaku berhasil diamankan pada 8 Januari 2022," kata Kusworo saat gelar perkara di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Selasa 11 Januari 2022.

Kusworo menjelaskan, motif pembacokan yang dilakukan IS ini bukan terencana melainkan secara spontan saat sedang melintas di tempat kejadian perkara (TKP).

"Saat melintas TKP, tersangka IS dan dua tersangka lainnya melihat ada dua anak muda, salah satunya korban. Para tersangka, korban adalah orang yang pernah menganiaya teman mereka berinisial B," ujarnya.

Baca Juga: Begini Drama Penangkapan Pelaku Pembacokan Sekeluarga di Purwakarta

Saat itu, lanjut Kusworo, ketiga tersangka memilih untuk pergi minum minuman keras dan meninggalkan TKP. Namun, sepulangnya dari tempat meminum minuman keras, ketiga tersangka yang dalam keadaan mabuk melintasi lagi ke TKP dan korban masih ada karena merupakan "pak Ogah" yang biasa nongkrong di TKP.

"Kemudian pelaku IS meminta kedua temannya berhenti dan menghampiri korban. Tanpa basa basi IS menebas leher bagian belakang korban. Dua tersangka lain saat itu bertugas menjaga situasi," ujarnya.

Dan ternyata dua hari kemudian setelah muncul di berita, ketiga tersangka baru mengetahui bahwa mereka salah sasaran. Korban yang ditebas IS menggunakan golok bukanlah orang yang dimaksud.

Baca Juga: Begini Upaya Pelarian Dua Pelaku Pembacokan di Cicendo Bandung

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam dijerat Pasal 80 ayat 2 dan ayat 3 UU Perlindungan Anak atau Pasal 170, Pasal 351 ayat 3 yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Selain itu, juga tersangka bisa dijerat dengan UU Kepemilikan Senjata Tajam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara 20 tahun.

"Mereka bukan geng motor dan bukan residivis. Jadi bukan direncanakan mencari orang, mereka tidak sengaja saat akan membeli miras kemudian spontan melakukan penganiayaan itu,"katanya. *** (Rd Dani R Nugraha).


Editor : inilahkoran