Polisi Gerebek Tempat Penampung Pekerja Migran Ilegal di Cianjur

Tempat penampungan pekerja ilegal yabg digerebek polisi terkait dugaan TPPO tersebut berada di wilayah Kabupaten Cianjur.

Polisi Gerebek Tempat Penampung Pekerja Migran Ilegal di Cianjur
Kabid Humas Polda Jabar Kombes PolIbrahim Tompo

INILAHKORAN, Bandung - polisi gerebek sebuah tempat yang dijadikan tempat penampungan para pekerja yang akan dikirim ke luar negeri, secara ilegal. 

Tempat penampungan pekerja ilegal tersebut berada di wilayah Kabupaten Cianjur.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi pun amankan tiga orang. Ketiganya berinisial AR, NS, dan O. Ketiganya merupakan supplier para pekerja ilegal yang memasok pekerja secara ilegal. Kepada ketiganya polisi telah menetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menuturkan penggerebekan dan penangkapan ketiganya berawal dari adanya laporan yang diterima oleh polisi pada tanggal 6 Juni 2023. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan mendapati tempat penampungan para pekerja migran wilayah Kabupaten Cianjur.

Ketiga pelaku itu, berencana memberangkatkan empat pekerja ke Arab Saudi secara ilegal.

"Modus operandinya, tersangka melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menempatkan pekerja migran secara unprosedural," katanya, Rabu (2/8/2023).

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap ketiganya, didapati jika para tersangka itu, melewati tahapan-tahapan yang harus dilakukan para calon pekerja migran.

"Arab Saudi adalah negara Timur Tengah yang menerapkan moratorium pemerintah Indonesia sehingga harus didasari oleh prosedural yang tepat dan juga pelatihan terhadap pekerja imigran dan otomatis melalui mekanisme yang tepat," ujar dia.

Dalam kasus itu, total terdapat 11 saksi yang telah dimintai keterangan. polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen seperti dokumen pembuatan paspor hingga hasil medical check up yang telah dilakukan oleh para pekerja migran.

Akibat perbuatannya, tiga pelaku disangkakan Pasal 2 juncto Pasal 9 juncto Pasal 10 UU 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juncto Pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Imigran juncto Pasal 68 juncto Pasal 83 juncto Pasal 72 dan Pasal 86 UU 18 Tahun 2017.

"Ancaman hukuman bisa sampai dengan 15 tahun," kata dia.

Sementara itu, Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang, mengatakan para pekerja migran itu dijanjikan oleh pelaku bakal bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) atau buruh pabrik di Arab Saudi dengan penghasilan senilai Rp 5 juta hingga Rp 10 juta. Hal itulah yang membuat mereka tergiur.

"Uang dijanjikan akan diberikan gaji sebesar 1.500 real atau dirupiahkan Rp 5 sampai Rp 10 juta," papar dia.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, menurut Adanan, tiga pelaku sudah berulangkali memberangkatkan pekerja migran ke luar negeri. Bahkan, di lokasi penampungan yang digerebek pun, terdapat 40 paspor yang ditemukan oleh polisi.

"Sudah berulang ulang kali dilakukan para pelaku dengan modus yang hampir sama, kemudian mereka juga bekerja sama," ungkap dia. (CESAR Yudistira)


Editor : Ahmad Sayuti