Polisi Kasih Pasal Berlapis Bagi Tersangka Lukai Anak dengan Air Soft Gun

Sudah pernah melaksanakan ibadah haji bukan jaminan seseorang lebih sabar dan saleh, contohnya HH (37 tahun) warga Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor yang masih bersikap temperamental di Bulan Suci Ramadan.

Polisi Kasih Pasal Berlapis Bagi Tersangka Lukai Anak dengan Air Soft Gun
Sudah pernah melaksanakan ibadah haji bukan jaminan seseorang lebih sabar dan saleh, contohnya AA (37 tahun) warga Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor yang masih bersikap temperamental di Bulan Suci Ramadan.

INILAHKORAN, Bogor - Sudah pernah melaksanakan ibadah haji bukan jaminan seseorang lebih sabar dan saleh, contohnya HH (37 tahun) warga Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor yang masih bersikap temperamental di Bulan Suci Ramadan.

Minggu dini hari kemarin, saat anak-anak di kampung maupun desanya membangunkan sahur dengan bedug, ia tiba - tiba marah, menembakkan air soft gun dan memukul kepala seorang anak hingga berdarah kepala bagian belakangnya dengan popor senjata miliknya.

"Benar terjadi pemukulan atau penganiayaan dengan korbannya seorang anak berusia 17 tahun, kami sudah mengamankan pelaku berinisial HH," kata Kapolsek Citeureup AKP Ari Nugroho kepada wartawan, Senin, 17 Maret 2025.

AKP Ari Nugroho menuturkan bahwa pelaku HH disangkakan pasal berlapis, penganiyaan, kekerasan anak dubawah umur dan juga Undang - Undang Darurat.

Hal itu karena air soft gun yang dimiliki oleh HH, tidak diperpanjang izinnya atau  habis masa berlakunya.

"Pelaku atau tersangka AA kini kami tahan dan akan dikenakan pasal berlapis, saat ini masih dalam tahap penyidikan, dan belum kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor," tutur AKP Ari Nugroho.

Sementara korban, setelah sempat dirawat di rumah sakit, kini kabarnya sudah diperbolehkan pulang ke rumah orang tuanya.***


Editor : JakaPermana