INILAH, Bogor - Kapolres Bogor AKBP Andy Muhammad Dicky Pastika menunggu laporan dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (DESDM) dan Badan Koordinasi Promosi dan Penanaman Modal Daerah (BKPPMD) untuk penertiban usaha tambang galian C yang diduga ilegal.
"Izin usaha tambang selama ini wewenamgnya sudah dilimpahkan ke Pemprov Jawa Barat hingga jika ada yang ilegal harusnya dinas terkait, DESDM dan BKPPMD, melapor ke kepolisian. Kami menunggu laporan karena kami tidak tahu mana yang legal mana yang tidak legal," ujar Dicky kepada wartawan, Rabu (2/1/2019).
Mantan Kapolres Majalengka ini memberikan usul agar DESDM dan BKPPMD membuat aturan agar perusahaan tambang yang berizin untuk memasang plang seperti halnya papan proyek pekerjaan insfrastruktur atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Harusnya mereka, baik pengusaha tambang maupun dinas terkait, bersikap transparan, jika ada izinnya pasanglah plang dan dinas terkait juga memberikan titik kordinatnya kepada kami untuk membantu pengawasan," tuturnya.
AKBP Dicky memaparkan hal yang menjadi prioritas dari permasalahan usaha tambang adalah pembangunan jalan tambang maupun kereta tambang karena jalan yang ada saat ini merupakan jalan umum dan sudah tidak layak jika ribuan truk tambang melewati jalan tersebut.
"Setiap hari jumlah trip truk tambang mencapai 11.000 kali hingga harusnya agar tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya segera dibangun jalan tambang atau kereta tambang seperti rencana Pemprov Jawa Barat maupun Pemkab Bogor," papar Dicky.
Sebelumnya, lebih dari 40 usaha tambang yang ada di wilayah Cigudeg, Parung Panjang, Rumpin dan Gunung Sindur ternyata hanya 11 usaha tambang yang legal. Jumlah usaha tambang diduga ilegal yang mencapai 80 persen tersebut ditengarai sama dengan kecamatan lainnya di Bumi Tegar Beriman hingga keberadaannya membuat masyarakat sekitar khawatir karena selain jalan mereka yang rusak, masyarakat juga banyak yang terkena penyakit Inspeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
DPRD Jawa Barat melalui Ketua Fraksi Demokrat Asep Wahyuwijaya pun mendorong agar Pemprov Jawa Barat dan Polda Jawa Barat menertibkan usaha tambang yang ilegal seperti halnya yang dilakukan kepada Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Nanggung dan Kecamatan Tenjo pada tahun 2015 lalu.
"Wewenang penertiban usaha tambang ilegal ini ada di Pemprov Jawa Barat, oleh karenanya bersama Polda Jawa Barat mereka harus menertibkan usaha tambang liar ini seperti halnya penertiban PETI pada tahun 2015 lalu," ucap Asep.
Agar ada efek jera, menurutnya, baik Pemprov Jawa Barat maupun Polda Jawa Barat tidak mengenakan sanksi ringan dengan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat nomor 2 Tahun 2017 tentang Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tetapi menerapkan pasal 1 angka 14 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman maksimal penjara 3 tahun dan denda Rp3 miliar.
"Kita harus mengenakan hukuman maksimal, makanya dalam penertiban usaha tambang ilegal ini Pemprov Jawa Barat menyerahkannya ke pihak kepolisian dalam hal ini Polda Jawa Barat," sambungnya.
Berbeda dengan Asep Wahyuwijaya, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum lebih memilih memberikan waktu kepada pengusaha tambang untuk mengurus izinnya dan menjadikan usaha tersebut legal.
Dia menjelaskan untuk mendorong legalitas usaha tambang, dalam waktu dekat Ia akan memerintahkan DESDM dan BKPPMD untuk memanggil para pengusaha tambang ilegal.
"Kita harus berikan waktu dulu kepada pengusaha tambang ilegal untuk melegalkan usaha atau memenuhi persayaratan izinnya, namun apabila sudah diberikan waktu tetapi masih ilegal maka baru Pemprov Jawa Barat dan Polda Jawa Barat akan tegas melakukan penertiban," tegas Uu. (*)