Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Pelajar SMP  di Ciomas Bogor

Sat Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap pelaku kekerasan terhadap anak di Jalan Bhayangkara 1, Kelurahan Sindang Barang, Kecamatan Bogor Barat  pada Senin 23 September 2024. 

Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Pelajar SMP  di Ciomas Bogor
Sat Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap pelaku kekerasan terhadap anak di Jalan Bhayangkara 1, Kelurahan Sindang Barang, Kecamatan Bogor Barat  pada Senin 23 September 2024. /Rizki Mauludi

INILAHKORAN, Bogor - Sat Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap pelaku kekerasan terhadap anak di Jalan Bhayangkara 1, Kelurahan Sindang Barang, Kecamatan Bogor Barat  pada Senin 23 September 2024. 

Diketahui kejadian kekerasan terhadap anak terjadi saat 2 kelompok pelajar melakukan janjian untuk tawuran di sekitar Kelurahan Sindang Barang pada Sabtu 21 September sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso menuturkan, pihaknya berhasil mengungkap kejadian tawuran yang mengakibatkan jatuhnya korban dengan inisial MR (15) pelajar SMP di wilayah Ciomas Kabupaten Bogor.

"Korban mengalami luka sobek di tangan dan kaki karena dihantam Senjata Tajam (Sajam) oleh pihak lawannya," ungkap Bismo kepada wartawan pada Senin 23 September 2024 sore.

Bismo memaparkan, setelah melakukan penyelidikan dari kejadian tersebut, Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan seorang pelaku yang berinisial DH (17) pelajar salah satu SMA di Kota Bogor.

"DH ini diketahui yang melakukan kekerasan terhadap anak dengan cara membacok korban menggunakan sajam jenis gobang di lokasi kejadian," papar Bismo.

Bismo menjelaskan, pelaku dikenakan pasal 76 C Jo pasal 80 UU nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. DH juga merupakan anak yang berkonflik dengan hukum.

"Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa gobang bergagang plastik berwarna hitam yang digunakan DH untuk membacok korban," jelasnya.

Bismo menegaskan, Polresta Bogor Kota akan konsisten melakukan tindakan Kepolisian seperti razia kendaraan, peredaran miras, peredaran obat keras, patroli pada jam-jam rawan, patroli siber dan kegiatan lainnya yang bertujuan untuk menjadikan Kota Bogor menjadi aman, nyaman dan Kondusif, sambungnya.

"Kami menghimbau kepada para orang tua untuk selalu memantau dan mengawasi setiap kegiatan anaknya dan apabila mengetahui adanya perbuatan tindak pidana dapat menghubungi nomer aduan Kapolresta Bogor Kota di 087810010057 atau call center 110," tegasnya.

"Kami dari Polresta Bogor Kota akan menindak dengan tegas bagi siapa saja yang akan mengganggu Kamtibmas Kota Bogor serta kami akan melakukan pengamanan kepada warga Kota Bogor agar tidak menjadi korban kejahatan," pungkas Bismo.***


Editor : JakaPermana