Polisi Ringkus Trio Jambret Bergolok Usai Beraksi di Cibiru

Tiga pelaku jambret yang bersenjatakan golok berhasil diringkus Polrestabes Bandung dan jajarannya usai melakukan aksinya di Cibiru

Polisi Ringkus Trio Jambret Bergolok Usai Beraksi di Cibiru
Tiga pelaku jambret bersenjata golok, yakni Yatna Supriatna (27), Dadang Mulyana (28), dan Gilang Ramadhan (21), ditangkap polisi. Mereka tertangkap, usai melakukan aksi penjambretan di wilayah Cibiru, Kota Bandung. Cesar Yudistira

INILAHKORAN, Bandung - Tiga pelaku jambret bersenjata golok, yakni Yatna Supriatna (27), Dadang Mulyana (28), dan Gilang Ramadhan (21), ditangkap polisi. Mereka tertangkap, usai melakukan aksi penjambretan di wilayah Cibiru, Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan; mulanya para pelaku jambret mengintai korban yang sedang duduk seorang diri di tempat sepi. Lalu, pelaku mendekati korban dengan modus hendak meminta hotspot.

"Tiga tersangka (jambret) melakukan pengintaian dan pada saat melihat korban sendirian duduk di motor langsung disamperin," kata dia di Polrestabes Bandung, pada Rabu 21 Februari 2024.

Saat korban lengah, salah seorang pelaku  mengeluarkan golok untuk mengancam korban. Korban yang ketakutan langsung menyerahkan ponselnya. Usai kejadian itu, korban melaporkan kasus yang telah menimpanya ke polisi.

"Diancam dengan alat sajam dan diambilnya handphone nya dan langsung kabur," ucap dia.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, para pelaku memang sudah sering melakukan aksi serupa di berbagai wilayah di Kota Bandung dengan menyasar wanita. Barang hasil curian kemudian dijual oleh pelaku dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Ketiga pelaku pun, menurut Budi, membagi perannya ketika beraksi. Yatna membawa senjata tajam jenis kapak, Gilang membawa golok, dan Dadang bertugas mengemudikan motor.

"Targetnya melihat korban wanita sendirian, tidak banyak orang, sasarannya tas dan handphone. Salah satu tersangka (Yatna) merupakan residivis," ujar dia.

Akibat perbuatannya, tiga pelaku disangkakan Pasal 365 ayat 2  juncto Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan diancam pidana kurungan maksimal 12 tahun. (Cesar Yudistira) 


Editor : Ahmad Sayuti