Pelaku Jambret di Lengkong Ditangkap Polisi

Tim gabungan Polrestabes Bandung dan Polsek Lengkong meringkus seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) berinisial AIR di wilayah Kota Bandung. 

Pelaku Jambret di Lengkong Ditangkap Polisi
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton menjelaskan, penangkapan AIR berawal dari laporan seorang wisatawan bernama Irma Sriani Nasrun yang menjadi korban perampasan di Jalan Lengkong Besar pada Rabu (29/7/2026) lalu sekitar pukul 05.00 WIB. (ilustrasi)

INILAHKORAN.ID - Tim gabungan Polrestabes Bandung dan Polsek Lengkong meringkus seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) berinisial AIR di wilayah Kota Bandung. 

Pelaku spesialis menyasar korban yang lengah saat memegang ponsel di jalan raya ini terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton menjelaskan, penangkapan AIR berawal dari laporan seorang wisatawan bernama Irma Sriani Nasrun yang menjadi korban perampasan di Jalan Lengkong Besar pada Rabu (29/7/2026) lalu sekitar pukul 05.00 WIB.

"Pada saat itu korban keluar dari hotel di Jalan Lengkong Besar untuk mencari apotek sambil menggunakan handphone. Saat berjalan, korban dipepet oleh pelaku yang langsung merampas ponselnya," kata Anton di Polrestabes Bandung, Senin (10/8/2026).

Korban sempat berteriak dan berusaha mengejar, namun pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor. Usai menerima laporan korban pada hari yang sama, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mencokok pelaku pada Sabtu (8/8/2026).

"Alhamdulillah, tanggal 8 kemarin pelaku sudah tertangkap di wilayah Kota Bandung. Pelaku bertindak seorang diri dan tidak sempat kabur ke luar kota," jelasnya.

Dari tangan AIR, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor beserta kunci yang digunakan untuk beraksi, jaket milik pelaku, serta ponsel milik korban yang belum sempat dijual.

Anton mengungkapkan, berdasarkan hasil pengembangan, AIR ternyata merupakan pemain lapangan yang kerap beraksi di sejumlah lokasi di Kota Bandung. Salah satunya di kawasan Kecamatan Cicendo pada 20 Juli 2026 dengan sasaran anak sekolah.

"Di Cicendo modusnya sama. Pelaku memantau anak sekolah yang berangkat pagi sambil membawa handphone. Begitu korban lengah, langsung dirampas. Untuk ponsel TKP Cicendo sudah sempat dijual dan masih kami investigasi keberadaannya," papar Anton.

Mengenai modus operandi, Anton menyebut pelaku bergerak secara acak (pemburu kelesuan) sambil mengintai calon korban yang tidak fokus pada situasi sekitar.

"Jadi pelaku tidak langsung mengeksekusi, tapi memantau situasi dulu. Ketika korban lengah atau tidak konsentrasi karena bermain handphone, pelaku mendekat dengan sepeda motor, merampas ponsel, lalu tancap gas," terangnya.

Saat ini polisi masih mendalami kemungkinan adanya Tempat Kejadian Perkara (TKP) lain yang menjadi sasaran kejahatan pelaku.
Atas perbuatannya, AIR kini mendekam di tahanan Mapolrestabes Bandung dan dijerat pasal tentang kejahatan jalanan.

"Pelaku kami kenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas Anton.


Editor : Doni Ramdhani