Polisi Sita Ratusan Ribu Butir Obat Keras Terbatas, Tiga Tersangka Langsung Dibui

Satresnarkoba Polrestabes Bandung, menangkap tiga orang bandar  obat-obatan keras tertentu. Adapun masing-masing berinisial MDR, MR, dan MS.

Polisi Sita Ratusan Ribu Butir Obat Keras Terbatas, Tiga Tersangka  Langsung Dibui

INILAHKORAN, Bandung - Satresnarkoba Polrestabes Bandung, menangkap tiga orang bandar  obat-obatan keras tertentu. Adapun masing-masing berinisial MDR, MR, dan MS.

Dari ketiganya, polisi menyita ratusan ribu butir obat-obatan keras terbatas tersebut.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, para pelaku hendak mengedarkan barang tersebut ke toko-toko secara eceran.

"Kemarin kita bisa menangkap salah satu distributor yang hendak disebarkan ke toko-toko di kota Bandung," kata dia di Mapolrestabes Bandung, Selasa, 12 November 2024.

Rincian barang bukti yang diamankan diantaranya 314 ribu butir tablet trihexyphenidyl, 150 butir tramadol, 48 ribu butir hexymer, dan 2 handphone dan 1 mobil avanza.

Jika ditotalkan, barang bukti berupa obat-obatan yang diamankan jumlahnya mencapai 512 ribu butir. Ratusan ribu pil tersebut dikemas dalam botol vitamin ternak.

Budi menuturkan penangkapan kepada para tersangka. Di mana, MDR adalah yang pertama ditangkap. Dia berperan sebagai pengedar yang mengirimkan pil-pil tersebut ke toko atau warung eceran.

Lalu setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, MR dan RS yang merupakan seorang bandar akhirnya ditangkap polisi di kawasan Bandung.

Masih kata dia, ada tiga titik lokasi penangkapan, yaitu Batununggal, Komplek Permata Kopo, dan Warkop 2.

"Modusnya adalah obat-obat ini akan dijual langsung ke para pengecer-pengecer atau warung," bebernya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 435 dan 436 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang kesehatan, Pasal 138, dan Pasal 145, dengan ancaman 12 tahun mendekam di bui. 


Editor : Ahmad Sayuti