Ratusan Ribu Obat Keras Terbatas Dimusnahkan Polrestabes Bandung
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, bersama Kejaksaan Negeri Bandung melakukan pemusnahan ratusan ribu obat-obatan keras terbatas, Senin 14 Oktober 2024
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, bersama Kejaksaan Negeri Bandung melakukan pemusnahan ratusan ribu obat-obatan keras terbatas, Senin 14 Oktober 2024.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya menyebutkan, ribuan obat tersebut didapat dari ditangkapnya seseorang berinisial Z pada Agustus 2024.
"Ini tahapan lanjutan penyidikan dari Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Agah.
Agah menuturkan total barang bukti yang berhasil diamankan dan dilakukan penyitaan berjumlah 280 ribu pil obat-obatan keras terbatas.
Ratusan ribu obat-obatan tersebut terdiri dari obat-obatan merk tramadol dan dextro. Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan zat kimia dan beberapa lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Dengan pemusnahan ini juga, kami berhasil selamat ribuan jiwa," katanya.
Agah menuturkan, pihaknya bakal terus melakukan berbagai langkah untuk menekan angka peredaran obat-obatan dan juga narkotika.
"Kita akan terus lakukan penindakan secara terus-menerus, sebagai langkah untuk kita menekan peredaran narkotika," pungkasnya. ***
Editor : Ahmad Sayuti

