Polisi Tangkap Ayah Kandung Pelaku Kekerasan Seksual di Karawang

Polres Karawang menangkap seorang pria yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri

Polisi Tangkap Ayah Kandung Pelaku Kekerasan Seksual di Karawang
Penyidik unit PPA Polres Karawang saat memeriksa J, seorang ayang kandung yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya belum lama ini. Istimewa

INILAHKORAN.ID – Seorang pria berinisial J (37) ditangkap pihak kepolisian terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang belum lama ini. 

Kasus kekerasan seksual terhadap anak kandung tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkan adanya kondisi yang mengkhawatirkan pada anak.

Kasi Humas Ipda Cep Wildan mengatakan keluarga korban kemudian membawa anak tersebut untuk menjalani pemeriksaan medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ditemukan indikasi yang mengarah pada dugaan tindak kekerasan seksual.

Laporan kemudian disampaikan kepada Polres Karawang untuk ditindaklanjuti. Penyidik Satres PPA dan PPO selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.

“Dari hasil penyelidikan, penyidik memperoleh bukti dan petunjuk yang mengarah kepada tersangka J. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penahanan terhadap yang bersangkutan pada 8 Juni 2026,” ujar Cep Wildan dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/6/2026).

Selama proses penanganan perkara, korban mendapatkan pendampingan serta perlindungan hukum, sosial, dan psikologis.

Tersangka dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku terkait tindak kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Polres Karawang mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau menduga adanya tindak kekerasan terhadap perempuan maupun anak agar dapat segera ditangani oleh pihak berwenang.

“Ini merupakan tindak kejahatan yang sangat memprihatinkan dan melukai rasa kemanusiaan,” kata Cep Wildan.


Editor : Ahmad Sayuti