Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Penyerangan Rumah Ibadah di Sukabumi
Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, mengumumkan bahwa tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan di sebuah rumah yang dijadikan tempat ibadah di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, mengumumkan bahwa tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan di sebuah rumah yang dijadikan tempat ibadah di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten sukabumi.
"Dasar penetapan tersangka ini atas laporan yang dibuat oleh Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025 dengan korbannya ialah ibu Maria Veronica Ninna (70)," kata Rudi pada Selasa (1/7).
Menurut Rudi, kronologis penyerangan rumah terjadi pada Jumat (27/6) ketika kegiatan keagamaan umat Kristen sedang berlangsung di rumah tersebut. Masyarakat kemudian mengadukan kepada Kepala Desa Tangkil untuk melakukan klarifikasi, namun pemilik rumah tidak mengindahkan.
Akibatnya, warga Desa Tangkil dan Desa Cidahu melakukan aksi agar kegiatan keagamaan umat Kristen dihentikan, dengan cara merusak bangunan rumah milik Nina, seperti merusak pagar rumah, kaca-kaca rumah, kendaraan sepeda motor, dan barang-barang lainnya.
"Akibat dari kejadian itu menyebabkan beberapa kaca jendela rusak, pagar rumah rusak, kursi dekat kolam rusak, salib rusak, 1 unit kendaraan sepeda motor Honda Beat rusak, 1 unit mobil Ertiga warna cokelat lecet, dan korban menderita kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 50.000.000," kata Rudi.
Polisi telah menetapkan tujuh tersangka, yaitu RN, UE, EM, MD, MSM, H, dan EM, yang terlibat dalam aksi penyerangan dan perusakan rumah ibadah tersebut.
"Polri akan melindungi semua warga dari mana pun dan agama apapun itu. Yang salah harus mendapat sanksi hukum," ucap Rudi. Polisi akan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi lain dan terduga pelaku untuk memastikan keadilan bagi korban.
Editor : Ahmad Sayuti


