Polisi Uji Forensik Bom Rakitan MSA, Penyidikan Kasus Perakit Bom Terus Berjalan

Polisi melakukan uji forensik terhadap barang bukti kasus MSA, pemuda Bandung Barat yang diduga merakit bahan peledak dan senjata.

Polisi Uji Forensik Bom Rakitan MSA, Penyidikan Kasus Perakit Bom Terus Berjalan
ilustrasi/net

INILAHKORAN.ID - Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus MSA, pemuda asal Kabupaten Bandung Barat yang diduga merakit bahan peledak dan senjata api.

Saat ini, penyidik Polda Jawa Barat melakukan pemeriksaan terhadap MSA serta sejumlah barang bukti yang diamankan dari lokasi penangkapan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, salah satu langkah yang dilakukan penyidik adalah melakukan uji forensik terhadap barang bukti, termasuk bahan peledak yang diduga dirakit oleh MSA.

"Kita tengah akan lakukan uji forensik terhadap barang bukti yang diamankan," ujar Hendra, Selasa (22/9/2026).

Selain uji forensik, polisi juga akan memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli. Penyidik juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam proses penanganan perkara tersebut.

MSA Ditangkap di Parongpong

MSA (25), yang sehari-hari disebut berprofesi sebagai perajin kayu, sebelumnya diamankan polisi di kawasan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, pada Jumat (11/9/2026).

Penangkapan tersebut bermula dari patroli siber yang menemukan aktivitas dalam grup WhatsApp bernama True Crime Community. Grup tersebut disebut beranggotakan sekitar 29 orang.

Berdasarkan keterangan Polda Jabar, MSA merupakan salah satu anggota yang cukup aktif di dalam grup tersebut. Polisi menyebut MSA diduga berperan sebagai motivator kejahatan ekstrem dan membagikan materi terkait pembuatan bahan peledak.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan bahan peledak dan senjata api.

Polisi juga menyebut MSA diduga telah melakukan uji coba terhadap bahan peledak yang dibuatnya. Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan sebelumnya, terdapat puluhan kali uji coba yang didokumentasikan dan dibagikan melalui grup WhatsApp.

Hendra sebelumnya mengatakan, aktivitas tersebut diduga dilakukan MSA untuk mendapatkan pengakuan dari anggota grup atas kemampuannya membuat bahan peledak.

Polisi Masih Dalami Sasaran

Meski telah mengamankan sejumlah barang bukti, polisi masih mendalami motif serta kemungkinan sasaran dari aktivitas MSA.

Polda Jabar sebelumnya menyatakan penyidikan sementara belum menemukan adanya sasaran tertentu untuk aksi peledakan maupun penembakan. Polisi juga menyebut belum menemukan keterlibatan MSA dengan organisasi tertentu dan masih mendalami kemungkinan adanya upaya perekrutan terhadap yang bersangkutan.

Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain mortir atau proyektil peluru tank, amunisi, casing granat, komponen senjata api, busur silang, serta sejumlah bahan kimia yang diduga berkaitan dengan pembuatan bahan peledak.

Polisi kini masih melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut untuk mengetahui lebih lanjut keterkaitannya dengan perkara.

Dijerat Pasal Berlapis

Dalam perkara tersebut, MSA disangkakan melanggar Pasal 306 serta Pasal 246 dan/atau Pasal 247 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Berdasarkan keterangan kepolisian, Pasal 306 berkaitan dengan unsur perbuatan tanpa hak, sementara Pasal 246 dan Pasal 247 berkaitan dengan dugaan penghasutan serta penyebarluasan melalui teknologi informasi. Polisi menyebut ancaman pidana untuk Pasal 306 dapat mencapai 15 tahun penjara.

Sementara itu, proses penyidikan masih berjalan. Polisi akan menggunakan hasil pemeriksaan saksi, saksi ahli, uji forensik, serta barang bukti untuk mengungkap lebih lanjut perkara tersebut.

Hendra menegaskan, pendalaman masih diperlukan untuk mengetahui secara utuh motif, jaringan, maupun kemungkinan sasaran dari aktivitas MSA.***


Editor : JakaPermana