Polda Jabar Bongkar Jaringan Live Streaming Pornografi

Polda Jabar menangkap dua tersangka penyedia layanan live streaming pornografi melalui situs vidiox.asia. Bisnis tersebut meraup keuntungan hingga Rp750 juta se

Polda Jabar Bongkar Jaringan Live Streaming Pornografi

INILAHKORAN.ID - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat membongkar jaringan penyedia layanan live streaming pornografi melalui sebuah situs web. Dua tersangka berinisial AE dan BU ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni Sumatera Utara dan Jakarta.

Dalam jaringan tersebut, AE berperan mempromosikan situs melalui akun TikTok miliknya sekaligus menjadi talent atau pemeran dalam siaran langsung tanpa busana. Sementara itu, BU bertugas menyediakan dan mengelola platform yang digunakan untuk menayangkan konten pornografi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, para pelaku menawarkan tontonan perempuan tanpa busana secara langsung melalui situs vidiox.asia. Pengguna diwajibkan melakukan registrasi dan membayar sesuai durasi tayangan yang diinginkan.

"Setelah melakukan pembayaran ke rekening yang disediakan oleh tersangka BU, tersangka AE selaku talent atau pemeran wanita selanjutnya melakukan adegan tanpa busana atau bugil secara live," kata Hendra dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, situs vidiox.asia telah beroperasi sejak Oktober 2025. Selama sekitar satu tahun menjalankan bisnis tersebut, BU diketahui telah merekrut lebih dari 10 perempuan untuk menjadi talent.

Dari aktivitas ilegal itu, para pelaku berhasil memperoleh penghasilan hingga Rp750 juta.

Hendra menjelaskan, dari total pendapatan tersebut, BU mendapatkan bagian sebesar Rp300 juta. Sementara itu, Rp450 juta lainnya dibagikan kepada para talent yang tampil dalam siaran langsung.

"Dalam mengelola selama sekitar satu tahun, saudara BU telah memperoleh penghasilan sebesar Rp750 juta, di mana Rp300 juta sebagai bagian tersangka BU dan Rp450 juta dibagi kepada talent-talent atau pemeran wanita dalam live video tanpa busana tersebut," ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya belasan unit telepon seluler, laptop, router internet, pakaian, kartu ATM, serta puluhan rekaman video pornografi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Editor : Ahmad Sayuti