Polres Bogor: Bandar Sabu dan Ektasi Senilai Rp10 Miliar Asal Sumut juga Dijerat Undang-undang TPPU
Selain dikenakan pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU Nomor 35/2009, Polres Bogor akan menuntut JK (43), tersangka bandar sabu dan ekstasi dengan jeratan pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Selain dikenakan pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU Nomor 35/2009, Polres Bogor akan menuntut JK (43), tersangka bandar sabu dan ekstasi dengan jeratan pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Polres Bogor AKBP Iman Imanudin mengatakan, bandar sabu dan ekstasi itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum TPPU berupa menyimpan, transfer, menerima, dan menikmati uang hasil kejahatan narkotika.
Dari tangan bandar sabu dan ekstasi itu, Sat Res Narkoba Polres Bogor mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 5,3 kg dan 5.000 pil ekstasi.
Jika dirupiahkan, barang haram itu terhitung senilai Rp10 miliar. Dimana Rp7,5 miliar untuk sabu dan Rp2,5 miliar untuk pil ekstasi.
Sabu dan ekstasi didatangkan dari Sumatera Utara (Sumut) oleh tersangka JK, kepolisian mencurigai ada keterkaitan antara pria asal Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut dengan jaringan pengedar narkotika internasional.
"Untuk mengenakan pasal dan UU TPPU sebagai tambahan itu kami berkordinasi dengan Seksi Pidum Kejakaaan Negeri Kabupaten Bogor," tegas Iman, akhir pekan kemarin.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Widiyanto menuturkan tuntutan dua UU itu bisa dilakukan berbarengan.
"Sat Res Narkoba Polres Bogor bisa menuntut dengan dua Udang-Undang Peredaran Narkotika dan TPPU secara berbarengan, apabila memang disertai barang bukti. Nanti akan diselidiki latar belakang tersangka JK di kampung halamannya," tutur Widiyanto.
Sedangkan, Kepala Sat Res Narkoba Polres Bogor AKP Muhamad Ilham menegaskan dari bandar sabu dan ekstasi tersebut minimal akan dikenakan pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman minimal penjara minimal 5 tahun dan denda Rp1 miliar dan maksimal dipenjara selama 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
"Tersangka JK yang kamu tangkap di kantornya di wilayah atau Kecamatan Parung, juga bisa saja terancam hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong," tegas AKP Muhamad Ilham.
Ia melanjutkan dengan dikenakannya Undang-Undang TPPU terhadap bandar besar narkotika, agar selain hartanya dirampas oleh negara, para tersangka hingga terpidana juga tidak bisa mengendalikan peredaran narkotika saat masih berada di dalam penjara.*** (reza zurifwan)
Editor : Doni Ramdhani


