Polres Bogor Ringkus Pelaku Curas Bersajam, Selama Beraksi Gasak 14 Unit Motor

Dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) kendaraan bermotor asal Kabupaten Lampung Timur berhasil diamankan Sat Reskrim Polres.

Polres Bogor Ringkus Pelaku Curas Bersajam, Selama Beraksi Gasak 14 Unit Motor


INILAHKORAN, Bogor-Dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) kendaraan bermotor asal Kabupaten Lampung Timur berhasil diamankan Sat Reskrim Polres.

Hasil penyidikan kepolisian, pelaku Curas mengaku sudah 14 kali melakukan aksinya, dimana dari hasil penjaraan kendaraan bermotor roda dua, mereka menjual hasil curiannya Rp2 hingga 2,5 juta perunitnya.

"Sat Reskrim Polres Bogor telah mengamankan dua pelaku Curas kendaraan bermotor roda dua berinisial MHS dan RD, selain melakukan aksinya di Kabupaten Bogor, pelaku juga melakukan aksinya di Kota Depok," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin kepada wartawan, Jumat,  4 November 2022.

Baca Juga : Kabar Baik, Komisi IV Pastikan Sekolah Satu Atap Bisa Digunakan 2024

AKBP Iman Imanudin menuturkan setiap menjalankan aksi Curasnya, pelaku selalu membawa senjata tajam atau pisau. Yang digunakan ketika ada perlawanan dari pemilik kendaraan roda dua atau masyarakat sekitar.

"Pelaku Curas ini kami amankan di kawasan Sentul, Kecamatan Babakan Madang. Selain kunci leter T, kami juga mengamankan barang buktu lainnya seperti pisau, kunci dan STNK motor milik korban," tutur AKBP Iman Imanudin.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo De Cuellar Tarigan menjelaskan bahwa para pelaku Curas tersebut dijeray dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Baca Juga : Polres Bogor Ungkap Persetubuhan Dua Remaja Perempuan, 3 Pelaku Diamankan 2 Lainnya DPO

"Para pelaku Curas yang belum pernah tertangkap ini, terancam hukuman penjara maksimal selama 7 tahun, selain itu, kami juga masih mencari penadahnya," jelas AKP Siswo De Cuellar Tarigan. (Reza Zurifwan)


Editor : Ahmad Sayuti