Polresta Bandung Bekuk Ayah dan Anak Pelaku Begal di Siang Bolong di Komplek TCI

Seorang ayah dan anak pelaku begal di siang bolong berhasil diringkus aparat Satreskrim Polresta Bandung

Polresta Bandung Bekuk Ayah dan Anak Pelaku Begal di Siang Bolong di Komplek TCI
Kepala Polresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, ayah dan anak pelaku begal di siang bolong itu hendak mengambil sepeda motor milik seorang pengendara motor yang tengah berhenti di Kompleks TCI. (ilustrasi)

INILAHKORAN, Soreang - Seorang ayah dan anak pelaku begal di siang bolong berhasil diringkus aparat Satreskrim Polresta Bandung.

Aksi ayah dan anak pelaku begal di siang bolong itu beraksi di Komplek Taman Cibaduyut Indah (TCI) pada Sabtu 29 Agustus 2023 lalu. 

Kepala Polresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, ayah dan anak pelaku begal di siang bolong itu hendak mengambil sepeda motor milik seorang pengendara motor yang tengah berhenti di Kompleks TCI. 

Namun, korban melakukan perlawanan hingga akhirnya pelaku gagal mengambil sepeda motor dan hanya mencuri satu buah ponsel.

Kusworo mengatakan, aksi ayah dan anak pelaku begal di siang bolong terjadi pada 29 Juli lalu saat korban tengah mengendarai sepeda motor dibuntuti pelaku. 

Saat korban berhenti, pelaku mematikan sepeda motornya dan akhirnya langsung terjadi perselisihan sehingga motor korban terjatuh.

"Korbannya melawan dan turun dari motor. Kemudian, pelaku anak itu turun dari motor mengambil ponsel milik korban," kata Kusworo di Soreang, Senin 7 Agustus 2023.

Usai korban melawan, kata dia, kedua pelaku yang merupakan ayah dan anak ini melarikan diri. Petugas langsung menyelidiki kasus yang viral di media sosial. 

"Korban membuat laporan ke polisu lalu dilakukan penyelidikan dan didapatkan informasi identitas tersangka. Kami amankan keduanya," ujarnya.

Kusworo melanjutkan, saat ditangkap salah seorang pelaku berinisial JI yang merupakan residivis ini melakukan perlawanan. Oleh karena itu, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur menembak di bagian kaki.

"Yang terekam CCTV itu terlihat yang pertama merampas motor korban itu ayahnya, yang mengambil hape itu anaknya," katanya.

Kusworo mengatakan, kedua pelaku saat hendak mencuri sepeda motor dalam keadaan mabuk. Selain itu, anak pelaku meminta kepada ayahnya untuk dibelikan sepeda motor.

"Anak dan ayahnya minum-minuman keras terlebih dahulu, setelah dalam kondisi mabuk si anak minta dibelikan motor kepada bapaknya, kemudian si bapaknya mengajak anak untuk mengikutinya, di ajak jalan sama bapaknya, kemudian ketemu dengan korban, sehingga spontan orang tuanya langsung bereaksi untuk merampas motor korban," ujarnya.

Kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.*** (rd dani r nugraha)


Editor : Doni Ramdhani