Polresta Bogor Kota Ringkus Kakak dan Adik Agen Promosi Judi Online di Bogor, Depok dan Jakarta
Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil meringkus WR (25) dan ER (22) kakak dan adik agen selebgram untuk mempromosikan judi online di Kota Bogor.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil meringkus WR (25) dan ER (22) kakak dan adik agen selebgram untuk mempromosikan judi online di Kota Bogor.
Kedua tersangka kasus judi online itu ditangkap aparat Polresta Bogor Kota di rumahnya di perumahan Kemang Regency, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur pada 27 Juni 2024 malam.
"Tersangka WR ini perannya mencari, merekrut selebgram-selebgram untuk mempromosikan situs judi online. Selebgram yang ada di bawah kendali WR berjumlah 70 selebgram," ungkap Kepala Polresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso.
Dia memaparkan, dalam aksinya, WR mengiming-imingi selebgram dengan imbalan Rp500 ribu sampai Rp1 juta tergantung jumlah followers atau pengikut dari akun selebgram. Selain itu, tersangka juga membuat 15 akun fake Instagram dengan foto profil wanita-wanita cantik dan menarik untuk membuat percaya selebgram, bahwa ada selebgram lain yang mempromosikan situs judi online.
"Tersangka mendapatkan keuntungan ganda, yakni dari unggahan setiap selebgram dan situs judi online. Dari aksinya ini, tersangka mendapat keuntungan dari selebgram tersebut per posting Rp150 ribu sampai Rp200 ribu. Kemudian dari situs judi online mendapatkan keuntungan Rp300 ribu rupiah," paparnya.
Bismo menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, WR dibantu sang adik, yakni ER. Mereka mempunyai 16 rekening penampungan untuk transaksi dari selebgram dan situs judi online tersebut.
"Khusus tersangka mengelola 16 situs judi online. Kami juga akan mengajukan pemblokiran 27 situs judi online ke Kominfo," jelasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara memaparkan, kedua tersangka mengaku telah menjalankan aksinya sejak tahun 2023 hingga akhir tertangkap. Mereka beraksi di wilayah Bogor, Depok dan Jakarta.
"Pengakuan sementara keuntungan bisa mencapai Rp5 juta per minggu. Dan itu (uang) diberikan juga ke adiknya," ungkap Luthfi kepada wartawan.
Luthfi membeberkan, adapun motif tersangka, untuk memenuhi kebutuhan biaya hidup sehari-hari, termasuk untuk pembelian kendaraan roda empat. Selain kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sejumlah perangkat komputer, puluhan ponsel, kartu ATM, satu unit mobil dan barang bukti lainnya.
"Kini, kedua tersangka dijerat Pasal 45 Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancamannya hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Doni Ramdhani

