Polresta Bogor Kota Ringkus Selebgram Cantik Brand Ambassador Judol
Polresta Bogor Kota meringkus selebgram cantik S (19) yang mempromosikan bahkan jadi brand ambassador judi online (judol) Kerang Slot.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Polresta Bogor Kota meringkus selebgram cantik S (19) yang mempromosikan bahkan jadi brand ambassador judi online (judol) Kerang Slot.
"Kami melalui Sat Reskrim Polresta Bogor Kota kembali menangkap selebgram cantik yang menjadi brand ambassador untuk mempromosikan situs judol pada Kamis 3 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di daerah Kedung Jaya, Kecamatan Tanah Sareal," kata Kepala Polresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso.
Bismo menjelaskan, selebgram cantik berinisial S ini mempunyai jumlah followers sebanyak 59 ribu di Instagram (IG) dengan nama akun IG @ccacyna_. S yang ditangkap Polresta Bogor Kota itu mempromosikan situs judol Kerang Slot dengan menerima bayaran sebesar Rp2.150.000 dengan syarat memposting sebanyak dua kali dalam sehari selama 2 bulan.
"Untuk uang hasil pembayaran tersebut dipergunakan S untuk kebutuhan sehari-hari, diantaranya untuk membayar uang kost. Tersangka S ini bekerja di salahsatu supermarket di Kota Bogor," jelasnya.
Bismo memaparkan, awalnya tersangka S pada tanggal 02 April 2024 mendapat tawaran dari akun Instagram HOMIES21_ melalui Direct Massage (DM) untuk mengiklankan situs judol di IG pribadi milik tersangka S. Kemudian tersangka S setuju.
"Tersangka S sudah tiga kali menerima pembayaran. Tentunya dari Polresta Bogor Kota mengatensi perintah pimpinan diantaranya melaksanakan operasi terhadap perjudian, kami akan terus melaksanakan penangkapan terhadap perjudian ini," paparnya.
"Kepada Tersangka akan kami sangkakan dengan pasal 45 (3) UU RI No 1 Thn 2024 atas perubahan kedua UU RI No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar," tambah Bismo.
Bismo membeberkan, ada juga tersangka yang tengah dilakukan pengejaran, tersangka ini yang menghubungkan lewat massage kepada tersangka S yang sudah ditangkap. Dengan sering melakukan penangkapan ini, masyarakat jadi tahu bahwa judol ini dilarang oleh undang-undang. Untuk masyarakat yang ingin bermain atau menggunakan situs judol ini agar mengurungkan niatnya dan menggunakan uangnya untuk kebutuhan yang vital bagi keluarga.
"Kemudian untuk selebgram yang memiliki follower banyak, dengan kami sering melakukan penangkapan ini, jadi mengetahui bahwa jangan sampai menjadi pelaku kejahatan karena tentunya membawa kerugian," bebernya.
Bismo menghimbau kepada masyarakat untuk saling mengingatkan akan dampak dari bermain judol dan pihaknya berkomitmen dan akan terus memberantas berbagai macam jenis perjudian terutama judol.
"Apabila masyarakat mengetahui adanya perjudian atau tindak pidana lainnya dapat menghubungi nomer aduan Kapolresta Bogor Kota di 087810010057 atau di call center 110," pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Aji Riznaldi memaparkan tersangka sudah tiga kali transaksi dan yang bersangkutan atau tersangka S, mendapatkan kiriman dari tersangka yang sedang dikejar.
"Jadi website nya terkait kerangslot online ini sudah kami komunikasikan dengan Kominfo untuk di blokir atau di breakdown. Untuk server ini kami dalami apakah ada di dalam negeri atau di luar negeri. Yang mempunyai webnya itu sedang kita kejar, identitasnya sudah ada," terangnya.
Editor : Doni Ramdhani

