INILAHKORAN, Bogor - Satreskrim
Polresta Bogor Kota meringkus sembilan pelaku pencurian kendaraan bermotor (
curanmor). Mereka merupakan dua
komplotan spesialis
curanmor roda empat
lintas daerah di Kota dan Bogor, Kota dan Kabupaten Sukabumi serta Kabupaten Cianjur.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso mengatakan,
komplotan curanmor ini beraksi sejak 2023 hingga mereka ditangkap di tahun 2024 ini. Di wilayah Kota Bogor, ada tujuh unit mobil berdasarkan laporan yang digasak para pelaku di lokasi berbeda. Mereka terbagi dalam dua
komplotan curanmor.
"Ada sembilan tersangka yang kami amankan, ini terdiri dari dua kelompok tersangka yang beroperasi di wilayah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dan Cianjur," ungkap Bismo di Mako
Polresta Bogor Kota pada Kamis 19 Desember 2024.
Bismo memaparkan, mereka adalah MI alias Beulah, IS alias Sarkem, N alias Sanur, AS alias Ape, I alias Akang, M, DK alias Acil, SA alias Ending, dan WS alias Uwa. Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan N di wilayah Kota Bogor dan berkembang ke pelaku lain, yaitu MI, IS dan AS.
"Dari penangkapan empat pelaku tersebut didapati mereka juga tergabung dalam
komplotan R alias akang bersama empat pelaku lainnya," paparnya.
Bismo menjelaskan, kelima pelaku tersebut akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Cianjur saat hendak melakukan pencurian mobil. Namun saat dilakukan penangkapan, para pelaku sempat melarikan diri menggunakan mobil dan terjadi kejar-kejaran dengan petugas.
"Ketika dihadang, pelaku yang melarikan diri menabrak mobil Tim Opsnal. Anggota kami ada yang terluka, tapi mereka berhasil diamankan," jelasnya.
Menurut Bismo, para pelaku dalam menjalankan aksinya memiliki peran masing-masing. Mereka mengincar mobil-mobil yang terparkir tanpa pengawasan.
"Dari sembilan tersangka ini, ada yang mencari sasaran, mengawasi situasi sekitar dan eksekutor. Terkait kebutuhan mobil curian ini juga berdasarkan permintaan dari penadah," terangnya.
Bismo menegaskan, saat ini petugas tengah melakukan pengejaran terhadap penadah mobil hasil curian tersebut.
"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan di TKP Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dan Cianjur bisa berkoordinasi dengan Satreskrim
Polresta Bogor Kota," tegasnya.
Bismo membeberkan, selain para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa empat unit mobil, kunci leter T, mesin bor tangan, STNK dan kunci kontak mobil.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun," pungkasnya.***