Polresta Ringkus Pelaku Curas Bersenpi, Korbannya Wanita Cantik
Pelaku Curas diberikan tindakan tegas terukur karena hendak melarikan diri saat akan diringkus, selain itu Polresta Bogor Kota memberikan pinjam pakai mobil Pajero kepada korban pada Sabtu 5 Agustus 2023 sore.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Polresta Bogor Kota berhasil meringkus VR (18) pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) mobil Pajero milik wanita cantik NO (31) yang terjadi di Jalam Hutan Cifor, RT 002/005, Kelurahan Situgede, Kecamatan Bogor Barat pada Selasa 11 Juli 2023 lalu.
Pelaku Curas diberikan tindakan tegas terukur karena hendak melarikan diri saat akan diringkus, selain itu Polresta Bogor Kota memberikan pinjam pakai mobil Pajero kepada korban pada Sabtu 5 Agustus 2023 sore.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso menuturkan, modus pelaku melakukan tindak pidana Curas tersebut dengan cara berpura-pura mengaku sebagai pembeli kendaraan pajero milik korban yang sebelumnya posting di market place OLX. Pelaku dua hari bertemu dengan korban.
"Hari pertama pelaku mendatangi korban kemudian bernegosiasi. Kemudian dihari kedua pelaku mengajak korban untuk test drive dengan alasan mau mengecek ke bengkel. Tapi pelaku tidak kunjung berhenti di bengkel," ungkap Bismo kepada wartawan.
Bismo melanjutkan, malah korban diajak oleh pelaku ke hutan Cifor kemudian di hutan Cifor tersebut oleh pelaku menodong alat serupa atau juga diduga senjata api yang telah dipersiapkan sebelumnya. Kemudian pelaku menodong korban dan memfiting korban sambil meminta uang sebesar Rp10 juta.
"Namun ketika itu ada mobil yang melintas dari arah yang berlawanan sehingga membuat pelaku panik dan langsung menjalankan kendaraan tersebut. Pada saat itu korban yang duduk di kursi penumpang bagian depan melompat dari mobil untuk menyelamatkan diri," tutur Bismo didampingi Wakapolresta Bogor Kota AKBP Eko Prasetyo dan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila.
Bismo memaparkan, pelaku akhirnya membawa kabur mobil beserta surat-suratnya. Keberadaan pelaku ini terus dikejar oleh Polresta Bogor Kota, dari lokasi TKP kemudian ke Bandung dan Tangerang. Dikejar kembali hingga ke Kota Bogor hingga mobil tersebut dijual di Surabaya.
"Pelaku menjual mobil dengan Rp300 juta dan kami berhasil tangkap pelaku. Nah, dalam proses pengembangan dan pengejaran, pelaku berusaha melarikan diri dan kami memberikan tindakan tegas terukur kepada pelaku Curas ini," paparnya.
Bismo menjelaskan, kemudian pihaknya melakukan permintaan barang bukti terkait Curas ini, pertama mobil Pajero sport dakar F1327BU kemudian kartu atm, BPKB dan STNK mobil kemudian kunci mobil serta alat yang digunakan untuk mengancam korban. Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun penjara.
"Pesan dari ini semua bahwa hal dalam transaksi online maupun offline atau kegiatan yang menyediakan kendaraan dengan masyarakat lain. Bagusnya mobil itu dilengkapi dengan GPS sehingga bisa terdeteksi lokasinya tersebut, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kemudian apabila melakukan transaksi itu di tempat keramai atau di tempat yang ada cctv-nya. Jadi ketika ada hal-hal yang tidak diinginkan itu ada alat bukti dan dokumentasinya. Ketika janjian dengan orang yang bertransaksi apalagi misal seorang korban perempuan harusnya mengajak laki-laki untuk bisa melindungi dirinya sehingga tidak jadi korban," pungkasnya. (Rizki Mauludi)
Editor : Ahmad Sayuti

