Polrestabes Bandung Ambil Alih Perundungan Anak
Adapun pada kasus tersebut, polisi kini masih melakukan proses hukum kepada para anak-anak yang melakukan perundungan
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Polrestabes Bandung mengambil alih kasus perundungan yang terjadi terhadap anak SMP berusia 13 tahun dan 14 tahun di Kota Bandung, yang sebelumnya ditangani Polsek Cicendo.
Adapun pada kasus tersebut, polisi kini masih melakukan proses hukum kepada para anak-anak yang melakukan perundungan.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono melalui Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya mengatakan, pelaku perundungan, korban, maupun saksi saat ini telah dimintai keterangan.
"Penanganan perkara mengenai video viral kekerasan terhadap anak oleh anak saat ini sudah ditarik dari penanganan Polsek Cicendo dan ditangani Unit PPA Polrestabes Bandung," kata Agah, Minggu 11 Juni 2023.
Korban dan para pelaku perundungan, sebelumnya telah menjalani mediasi. Namun korban tetap melakukan pelaporan ke Polrestabes Bandung.
"Sekarang ditarik oleh unit PPA dan dilakukan pemeriksaan terhadap 10 anak berhadapan dengan hukum," ucap dia.
Agar mengatakan, proses hukum terhadap para anak yang berhadapan dengan hukum ini dilakukan sesuai UU perlindungan anak dan sistem peradilan anak. Rangkaian pemeriksaan termasuk visum telah dilakukan oleh polisi.
"Sesuai dengan tauran sebagai mana dimaksudkan dalam UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Proses berjalan dan berlanjut, korban sudah divisum," kata dia.
Agah menambahkan, proses pemeriksaan terhadap anak-anak dilakukan secara hati-hati. Pihaknya juga melibatkan sejumlah instansi terkait selama proses pemeriksaan.
"Proses tetap berlanjut dengan melibatkan BAPAS, Dinsos, UPTD PPA, LAHA. Para anak di bawah umur 14 tahun selama proses dikembalikan kepada orang tua," ucap Agah.
Editor : Ahmad Sayuti

