Polrestabes Bandung Ambil Alih Perundungan Anak
Adapun pada kasus tersebut, polisi kini masih melakukan proses hukum kepada para anak-anak yang melakukan perundungan
INILAHKORAN, Bandung - Polrestabes Bandung mengambil alih kasus perundungan yang terjadi terhadap anak SMP berusia 13 tahun dan 14 tahun di Kota Bandung, yang sebelumnya ditangani Polsek Cicendo.
Adapun pada kasus tersebut, polisi kini masih melakukan proses hukum kepada para anak-anak yang melakukan perundungan.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono melalui Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya mengatakan, pelaku perundungan, korban, maupun saksi saat ini telah dimintai keterangan.
Baca Juga : Kesal, BR Habisi WIra Yang Diduga Kekasihnya
"Penanganan perkara mengenai video viral kekerasan terhadap anak oleh anak saat ini sudah ditarik dari penanganan Polsek Cicendo dan ditangani Unit PPA Polrestabes Bandung," kata Agah, Minggu 11 Juni 2023.
Korban dan para pelaku perundungan, sebelumnya telah menjalani mediasi. Namun korban tetap melakukan pelaporan ke Polrestabes Bandung.
"Sekarang ditarik oleh unit PPA dan dilakukan pemeriksaan terhadap 10 anak berhadapan dengan hukum," ucap dia.
Baca Juga : Sejumlah Toko Modern di Kota Cimahi Langgar Aturan Jam Operasional, Satpol PP Tingkatkan Pengawasan
Agar mengatakan, proses hukum terhadap para anak yang berhadapan dengan hukum ini dilakukan sesuai UU perlindungan anak dan sistem peradilan anak. Rangkaian pemeriksaan termasuk visum telah dilakukan oleh polisi.
Halaman :