Polrestabes Bandung Dalami Jaringan Penadah Motor Curian

Polrestabes Bandung mendalami kasus Curanmor dengan sasaran mengungkap para penadah motor curian

Polrestabes Bandung Dalami Jaringan Penadah Motor Curian
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono

INILAHKORAN.ID - Polrestabes Bandung mendalami penadah motor curian usai pengungkapan 16 kasus pencurian kendaran motor atau Curat dan Curat.  

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengungkapkan, dari 21 tersangka pencurian motor (Curanmor) yang diamankan, beberapa di antaranya diketahui merupakan residivis kasus serupa.

“Beberapa pelaku merupakan residivis. Mereka kembali melakukan aksi pencurian dengan modus yang hampir sama,” kata Budi saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Selasa (17/2/2026).

Ia menjelaskan, enam kasus Curanmor yang diungkap melibatkan tujuh tersangka. Sementara sembilan kasus curat melibatkan 13 tersangka, dan satu kasus curas melibatkan satu tersangka. Total keseluruhan tersangka mencapai 21 orang dengan 16 lokasi kejadian berbeda.

Dalam kasus curat, para pelaku menyasar berbagai barang berharga milik korban. Selain sepeda motor, polisi juga mengamankan satu unit mobil, 24 ponsel, serta empat tabung gas yang diduga hasil pencurian dari rumah dan kios warga.

“Untuk curas, tersangka melakukan aksinya dengan ancaman senjata tajam. Beberapa senjata tajam juga kami amankan sebagai barang bukti,” ujarnya.

Sementara itu, dalam kasus Curanmor, pelaku rata-rata menggunakan kunci astag untuk membobol kunci kendaraan. Aksi dilakukan di kawasan permukiman yang sepi dan kurang penerangan.

“Para pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Motor yang tidak dikunci ganda menjadi sasaran empuk,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, sebagian kendaraan hasil curian rencananya akan dijual dengan harga murah kepada penadah. Polisi kini tengah memburu pihak-pihak yang diduga menerima atau menampung barang hasil kejahatan tersebut.

Budi menegaskan, pihaknya akan menjerat para tersangka dengan pasal berbeda sesuai perbuatannya, mulai dari Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan hingga Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak membeli barang yang diduga hasil kejahatan karena dapat terjerat hukum,” tegasnya.

Polisi mengimbau warga Kota Bandung untuk meningkatkan kewaspadaan serta mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan guna menekan angka kriminalitas, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor yang masih kerap terjadi.


Editor : Ahmad Sayuti