Polrestabes Bandung Tangkap Satu Komplotan Pencuri Sepeda Motor

Satreskrim Polrestabes Bandung membekuk lima orang yang merupakan satu komplotan pencuri sepeda motor. Kelima pelaku tersebut merupakan komplotan atau jaringan yang biasa beroperasi di Kota Bandung, Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.

Polrestabes Bandung Tangkap Satu Komplotan Pencuri Sepeda Motor
Satreskrim Polrestabes Bandung membekuk lima orang yang merupakan satu komplotan pencuri motor. Kelima pelaku tersebut merupakan komplotan atau jaringan yang biasa beroperasi di Kota Bandung, Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. (Cesar Yudistira)

INILAHKORAN, Bandung - Satreskrim Polrestabes Bandung, berhasil menangkap satu Komplotan yang beranggotakan lima pelaku pencurian motor serta dua orang penadah, yang sering kali beraksi di Kota Bandung.

Selain di Kota Bandung, para pelaku juga kerap melakukan aksinya dibeberapa wilayah seperti Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat.

"Ini Komplotan pencuri sepedanya motor. TKP nya di Bandung Raya," ungkap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol, Budi Sartono, saat ungkap kasus di Mapolrestabes, Senin, 2 Oktober 2023.

Budi mengatakan, dari enam pelaku yang diamankan satu diantaranya berjenis kelamin perempuan. Perempuan itu saat beraksi melakukan pencurian, bertugas untuk mengawasi keadaan sekitar, saat rekannya membobol motor.

Pelaku lainnya, ada yang bertugas sebagai joki,  pemetik dan penjual. Adapun para pelaku ditangkap setelah salah seorang ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polrestabes Bandung. "Komplotan ini tercatat ada beberapa LP (laporan polisi)," ungkapnya.

Dari pelaku, polisi amankan beberap kunci curian dan 100 unit motor. Motor-motor itu diamankan tak hanya dari Komplotan tersebut. Motor curian lainnya didapat dari dua orang penadah yang diamankan saat dilakukan pengembangan. "Kita juga amankan dua orang penadah, di Tasikmalaya," katanya.

Adapun sasaran Komplotan ini, merupakan kendala yang terpakai di kondisi yang sepi seperti, perumahan, parkiran minimarket, serta kost-kostan.

Untuk pelaku pencurian motor, polisi terapkan pasal 363 KHUPidana dan untuk pelaku penadah motor curian, dikenakan pasal 480. Adapun ancaman pidana dari pasal yang diterapkan, paling singkat lima tahun bui.***(Cesar Yudistira)


Editor : Ghiok Riswoto