Polrestabes Bandung Ungkap 30 Kasus Narkoba Selama Ramadan, 39 Tersangka Diamankan

Sat Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap 30 kasus narkoba selama Ramadan 2026

Polrestabes Bandung Ungkap 30 Kasus Narkoba Selama Ramadan, 39 Tersangka Diamankan
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Adi Wijaya didampingi Kasat Narkoba AKBP Agah Sonjaya saat ekspos pengungkapan kasus narkoba selama Ramadan, di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Rabu (11/3). 30 Kasus diungkap Sat Narkoba selama Ramadan dengan 39 orang pelaku turut diamankan. (Foto Cesar Yudistira/Inilahkoran)

INIOAHKORAN.ID — Satuan Reserse narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap 30 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) selama bulan suci Ramadan. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 39 orang tersangka.

Kapolrestabes Bandung, Adi Wijaya, mengatakan para tersangka terdiri dari 38 laki-laki dan satu perempuan. Seluruhnya diamankan dari berbagai pengungkapan kasus yang dilakukan sepanjang Ramadan oleh jajaran Satresnarkoba Polrestabes Bandung.

“Sat narkoba Polrestabes Bandung pada hari ini melaksanakan rilis terkait pengungkapan perkara narkotika dan obat-obatan. Sepanjang bulan suci Ramadan ini kami berhasil mengungkap 30 perkara dengan total 39 tersangka yang diamankan, terdiri dari 38 laki-laki dan satu perempuan,” ujar Kapolres, Rabu (11/3/2026).

Ia menjelaskan, dari 30 perkara tersebut terdiri dari berbagai jenis narkotika. Di antaranya narkotika jenis sabu sebanyak 18 perkara, narkotika jenis daun ganja kering tiga perkara, tembakau sintetis lima perkara, ekstasi satu perkara, serta obat keras tertentu sebanyak tiga perkara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dengan total yang cukup besar. Di antaranya sabu seberat 1.257 gram atau sekitar 1,22 kilogram, ganja kering seberat 12.660 gram atau sekitar 12 kilogram, serta tembakau sintetis seberat 456 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan bibit tembakau sintetis cair sebanyak 696 mililiter, 14 butir ekstasi, serta 10.362 butir obat keras tertentu.

Tak hanya narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya, seperti 34 unit telepon genggam, 18 timbangan digital, serta uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp5.635.000.

Menurut Adi, dengan berhasil diamankannya barang bukti tersebut, pihaknya memperkirakan puluhan ribu orang dapat terhindar dari penyalahgunaan narkoba.

“Dari sejumlah barang bukti ini tentu kita bisa mencegah penyalahgunaan narkoba. Paling tidak sekitar 80.000 orang bisa terhindar dari penggunaan narkoba tersebut,” katanya.

Polrestabes Bandung menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya, terutama demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


Editor : Ahmad Sayuti