Polrestabes Bandung Ungkap 38 Kasus Narkoba Selama Juni 2025

Polrestabes Bandung berhasil mengungkap 38 kasus narkoba selama bulan Juni 2025. Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkoba, termasuk sabu, ekstasi, dan ganja.

Polrestabes Bandung Ungkap 38 Kasus Narkoba Selama Juni 2025

INILAHKORAN, Bandung - Polrestabes Bandung berhasil mengungkap 38 Kasus narkoba selama bulan Juni 2025. Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkoba, termasuk sabu, ekstasi, dan ganja.

Kapolretabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan bahwa total 51 tersangka ditangkap dalam Pengungkapan ini. "Dari 51 tersangka, 50 di antaranya adalah laki-laki dan 1 perempuan," kata Budi.

Budi menjelaskan bahwa barang bukti yang disita antara lain sabu seberat 858,019 gram, tembakau sintetis seberat 1.032,65 gram, dan 2.859 butir ekstasi. 

"Kami juga menyita uang tunai sebesar Rp 9.986.500 yang diduga hasil dari penjualan narkoba," kata Budi.

Menurut Budi, modus operandi para tersangka adalah mengedarkan atau menjual narkoba secara online, tempelan, dan perorangan. 

"Mereka juga menjual obat-obatan tertentu secara online dan perorangan," kata Budi.

Budi menambahkan bahwa motif para tersangka adalah mendapatkan keuntungan dari penjualan narkoba. "Kami berhasil menyelamatkan sekitar 44.874 orang dari penyalahgunaan narkoba," kata Budi.

Lokasi penangkapan tersebar di beberapa kecamatan di Kota Bandung, termasuk Coblong, Batununggal, dan Regol. "Kami juga melakukan penangkapan di luar Kota Bandung," kata Budi.

Ancaman pidana bagi para tersangka adalah penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000. 

Polrestabes Bandung akan terus melakukan operasi untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Bandung. "Kami tidak akan berhenti dalam memberantas peredaran narkoba," kata Budi.

Polrestabes Bandung mengimbau masyarakat untuk tidak ragu-ragu melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba


Editor : Ahmad Sayuti