Polsek Cikajang Ringkus 4 Pelaku yang Menculik dan Menyiksa Seorang Pemuda

Polisi menangkap 4 pelaku yang diduga terlibat dalam aksi penculikan dan penganiayaan yang terjadi terhadap seorang pemuda di Cikajang Garut

Polsek Cikajang Ringkus 4 Pelaku yang Menculik dan Menyiksa Seorang Pemuda
4 Pelaku penculikan dan penganiayaan seorang pemuda akhirnya ditangkap Polsek Cikajang, Garut.

INILAHKORAN - Polsek Cikajang berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penculikan dan kekerasan terhadap seorang pria di wilayah Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut.

‎Peristiwa penculikan dan kekerasan tersebut terjadi pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Kampung Leuwiereng, Desa Mekarsari. Korban diketahui bernama Ahmad (24), warga Kecamatan Cigedug.

‎Kapolsek Cikajang, AKP Patri Arsono menuturkan kejadian bermula sehari sebelumnya, Senin (20/4/2026) malam, saat korban diduga telah mengalami penganiayaan oleh salah satu pelaku. Korban sempat dipukul di bagian wajah. Keesokan harinya, saat korban berada di bengkel untuk memperbaiki ban mobilnya, para pelaku kembali mendatangi dan melakukan tindakan kekerasan.

Dalam kejadian tersebut, korban diduga dipaksa naik sepeda motor oleh para pelaku, kemudian dibawa ke lokasi lain. Di sana, korban mengalami serangkaian penyiksaan mulai dari disiram cairan kotor, dipaksa memakan sesuatu yang tidak layak, hingga mengalami tindakan fisik lainnya.

“Empat terduga pelaku yang diamankan masing- masing berinisial D.N, A.K, M.R, dan C.S. yang merupakan warga Kecamatan Cikajang, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, dua unit handphone, serta pakaian yang digunakan saat kejadian. para pelaku sudah diamankan di Polsek Cikajang untuk proses hukum lebih lanjut.” Kata Kapolsek, Jumat (24/4/2026).

Dari hasil penyelidikan awal, motif kejadian diduga dipicu oleh persoalan pribadi, yakni adanya dugaan hubungan antara korban dengan mantan istri salah satu pelaku sebelum perceraian terjadi.

“Saat ini, kami masih melakukan pendalaman kasus dengan memeriksa saksi-saksi. Para pelaku terancam dijerat pasal 450 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” katanya.


Editor : Ahmad Sayuti