Potensi Kerawanan Pemilu 2024 Kembali Terdeteksi, Bawaslu Kota Cimahi Temukan Ratusan DPTb dan DPK Tak Mendaftarkan Diri
Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Cimahi kembali menemukan sejumlah potensi kerawanan data pemilih dan penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Cimahi kembali menemukan sejumlah potensi kerawanan data pemilih dan penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024.
Pasalnya, potensi kerawanan itu berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan Bawaslu Kota Cimahi terhadap daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK) Pemilu 2024 ditemukan pemilih yang telah memenuhi syarat, namun tidak mendaftarkan diri.
"Ada 232 penghuni rusunawa di Cimahi Selatan yang setelah kami cek memiliki hak pilih sesuai TPS masing-masing. Tapi, mereka tidak mendaftar," kata Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Cimahi Akhmad Yasin Nugraha saat ditemui di kantor sekretariat Bawaslu Kota Cimahi, Selasa 26 Desember 2023.
"Jadi, mereka ini sudah punya hak pilih dan sudah punya TPS sesuai sesuai dengan yang tertera di KTP-nya masing-masing," sambungnya.
Menurutnya, yang menjadi persoalan para penghuni rusunawa ini mengurus atau tidak dan apakah mereka mengetahui adanya tahapan penyusunan DPTb.
"Jangan sampai mereka yang punya hak pilih tidak bisa menyalurkan hak pilihnya," ucapnya.
Lebih lanjut Akhmad menjelaskan, dari hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Cimahi Tengah pada 9-5 November 2023 ditemukan jumlah DPTb sebanyak 140 orang dengan rincian jumlah pemilih pindah masuk sebanyak 41 orang dan jumlah pemilih pindah keluar sebanyak 99 orang.
"Kemudian, kami juga menemukan tiga orang DPK," jelasnya.
Kemudian, sambung Akhmad, Panwaslu Kecamatan Cimahi Tengah dalam pengawasannya menemukan jumlah DPK sebanyak 1 orang.
Sedangkan, Panwaslu Kecamatan Cimahi Selatan yang melakukan pengawasan hingga 30 November 2023 di Rusunawa Leuwigajah menemukan 32 orang yang berpotensi sebagai DPK dan 12 orang yang masuk dalam DPTb.
"Melihat potensi kerawanan tersebut, kami bakal melakukan sejumlah upaya pencegahan," ujarnya.
Akhmad menyebut, pihaknya bakal terus melakukan pengawasan dan pencermatan atas data pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dan DPTb namun memenuhi syarat sebagai pemilih.
"Memastikan pemilih yang terdaftar dalam DPK menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," sebutnya.
"Lalu, meneruskan temuan tersebut untuk ditindaklanjuti kepada PPK setempat atau KPU Kota Cimahi," tandasnya.*** (agus satia negara)potensi kerawanan Pemilu 2024 Kembali Terdeteksi, Bawaslu Kota Cimahi Temukan Ratusan DPTb dan DPK Tak Mendaftarkan Diri
INILAHKORAN, Cimahi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi kembali menemukan sejumlah potensi kerawanan data pemilih dan penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu Serentak 2024.
Pasalnya, berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan terhadap daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK) ditemukan pemilih yang telah memenuhi syarat, namun tidak mendaftarkan diri.
"Ada 232 penghuni rusunawa di Cimahi Selatan yang setelah kami cek memiliki hak pilih sesuai TPS masing-masing. Tapi, mereka tidak mendaftar," kata Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2MH), Bawaslu Kota Cimahi, Akhmad Yasin Nugraha saat ditemui di kantor Sekretariat Bawaslu Kota Cimahi, Selasa 26 Desember 2023.
"Jadi, mereka ini sudah punya hak pilih dan sudah punya TPS sesuai sesuai dengan yang tertera di KTP-nya masing-masing," sambungnya.
Menurutnya, yang menjadi persoalan para penghuni rusunawa ini mengurus atau tidak dan apakah mereka mengetahui adanya tahapan penyusunan DPTb.
"Jangan sampai mereka yang punya hak pilih tidak bisa menyalurkan hak pilihnya," ucapnya.
Lebih lanjut Akhmad menjelaskan, dari hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Cimahi Tengah pada 9-5 November 2023 ditemukan jumlah DPTb sebanyak 140 orang dengan rincian jumlah pemilih pindah masuk sebanyak 41 orang dan jumlah pemilih pindah keluar sebanyak 99 orang.
"Kemudian, kami juga menemukan tiga orang DPK," jelasnya.
Kemudian, sambung Akhmad, Panwaslu Kecamatan Cimahi Tengah dalam pengawasannya menemukan jumlah DPK sebanyak 1 orang.
Sedangkan, Panwaslu Kecamatan Cimahi Selatan yang melakukan pengawasan hingga 30 November 2023 di Rusunawa Leuwigajah menemukan 32 orang yang berpotensi sebagai DPK dan 12 orang yang masuk dalam DPTb.
"Melihat potensi kerawanan tersebut, kami bakal melakukan sejumlah upaya pencegahan," ujarnya.
Akhmad menyebut, pihaknya bakal terus melakukan pengawasan dan pencermatan atas data pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dan DPTb namun memenuhi syarat sebagai pemilih.
"Memastikan pemilih yang terdaftar dalam DPK menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," sebutnya.
"Lalu, meneruskan temuan tersebut untuk ditindaklanjuti kepada PPK setempat atau KPU Kota Cimahi," tandasnya. (agus satia negara)
Editor : Doni Ramdhani


