Potensi Rugikan Negara hingga Rp5,1 Miliar, DJBC Jabar Musnahkan 6,8 Juta Batang Rokok Ilegal

Sebanyak 6,8 juta batang rokok ilegal dan barang kena cukai ilegal lainnya dimusnahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat dan Pemprov Jabar di halaman parkti eks Giant, Kota Baru Parahyangan (KBP), Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Potensi Rugikan Negara hingga Rp5,1 Miliar, DJBC Jabar Musnahkan 6,8 Juta Batang Rokok Ilegal

INILAHKORAN, Ngamprah - Sebanyak 6,8 juta batang rokok ilegal dan barang kena cukai ilegal lainnya dimusnahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat dan Pemprov Jabar di halaman parkti eks Giant, Kota Baru Parahyangan (KBP), Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

pemusnahan Barang kena cukai dan rokok ilegal yang Menjadi Milik Negara (BMMN) itu mencapai Rp10 miliar lebih dengan potensi kerugian negara sebesar Rp5,1 miliar.

"Pemusnahan kali ini kali kedua di tahun 2025 bersama Satpol PP Jabar. Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan baik yang dilakukan secara mandiri oleh Bea Cukai maupun hasil sinergi dalam rangka pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum," kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan saat ditemui usai kegiatan, Rabu 29 Oktober 2025.

Finari menyebut, pemusnahan kali ini merupakan hasil penindakan periode 1 April hingga 31 Juli 2025 yang terdiri Sigaret sebanyak 6.846.208 batang dengan perkiraan nilai barang Rp10 miliar dan potensi kerugian mencapai Rp5,1 miliar.

"Lalu, jenis BKC ilegal rokok elektrik sebanyak 37.220 ml dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp42.366.100 dan potensi kerugian negara mencapai Rp23.671.920," ucapnya.

"Ada juga Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 360 botol atau setara 212,7 liter dengan potensi nilai mencapai Rp10.635.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp21.482.700," sambungnya.

Total, sebut Finari, perkiraan nilai barang mencapai Rp10 miliar lebih dengan potensi kerugian negara mencapai Rp5,1 miliar.

"Seluruh BMMN yang dimusnahkan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Dirjen Kekayaan Negara. Pemusnahan ini merupakan tahap akhir dari proses penindakan rokok dan barang kena cukai ilegal lainnya oleh Bea Cukai," sebutnya.

Menurutnya, penindakan terhadap rokok ilegal mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 juncto Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

"Pasal 54 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi, menjual, atau mengedarkan barang kena cukai tanpa izin dan tanpa dilekati pita cukai dapat dikenakan pidana penjara hingga lima tahun serta denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," tuturnya. *** 


Editor : Ahmad Sayuti