PPKM Level 3 se-Indonesia Batal, Ini Aturan yang Berlaku Selama Natal dan Tahun Baru

PPKM Level 3 Batal diterapkan di seluruh Indonesia, pemerintah memberlakukan aturan baru selama Natal dan Tahun Baru.

PPKM Level 3 se-Indonesia Batal, Ini Aturan yang Berlaku Selama Natal dan Tahun Baru
PPKM Level 3 Batal diterapkan di seluruh Indonesia, pemerintah berlakukan aturan baru selama Natal dan Tahun Baru

INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah batal menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 di seluruh Indonesia. Simak aturan baru yang berlaku selama Natal dan Tahun Baru.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menerangkan beberapa aturan yang akan diberlakukan selama Natal dan Tahun Baru usai pembatalan PPKM level 3.

Aturan pasca-pembatalan, PPKM level 3 salah satunya pemerintah melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian.

Baca Juga: Libur Nataru, Ketua DPRD Ingatkan Masyakarakat Pengorban Nakes Hadapi Pandemi Covid-19

Hal tersebut seiring pembatalan kebijakan pemberlakuan PPKM level 3 seluruh Indonesia.

Kendati begitu, terkait aturan rinci selama Nataru dalam rangka pencegahan Covid-19, akan diatur secara detail dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru.

"Kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” terang Menko Luhut dalam keterangan persnya dikutip Selasa 7 Desember 2021.

Baca Juga: PPKM Level 3 Saat Nataru Batal! Wali Kota Bandung Oded M Danial Bakal Lakukan Ini

Pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah.

"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan" katanya.

Keputusan ini juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.

Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi.

Baca Juga: Sophia Latjuba Bongkar Rahasia Awet Muda di Usia 51 Tahun, Ternyata Anti Konsumsi Makanan Ini

Berikut beberapa aturan selama Natal dan Tahun Baru yang disampaikan Airlangga:

Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh. Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.

Baca Juga: Heboh! Jasa Sewa iPhone, Pasang Tarif Mulai dari Rp40 Ribu hingga Rp400 Ribu Sehari

Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” pungkas Menko Luhut.

Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.***


Editor : inilahkoran