Presiden Jokowi akan Berikan Sanksi Kepada Perusahaan yang Tidak Prioritaskan Kebutuhan Dalam Negeri
Presiden Jokowi akan berikan sanksi kepada perusahaan swasta atau BUMN yang tidak dapat melaksanakan pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung,- Presiden Joko Widodo (Jokowi), akan berikan sanksi kepada perusahaan swasta atau BUMN dan anak perusahaannya tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan swasta dan BUMN yang melanggar adalah dengan pencabutan izin ekspor dan pencabutan izin usahanya.
“Perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri bisa diberikan sanksi. Bila perlu bukan cuma tidak mendapatkan izin ekspor tapi juga pencabutan izin usahanya,” tegas Jokowi seperti dikutup di akun Youtube Sekretaiat Negara, Selasa (4/2022).
Baca Juga: Presiden Jokowi Ingatkan Perusahaan Swasta dan BUMN Soal Kebutuhan Dalam Negeri
Terkait pasokan LNG, Jokowi juga minta kepada produsen LNG baik itu Pertamina maupun perusahaan swasta untuk mengutamakan kebutuhan di dalam negeri lebih dahulu. Dalam kesempatan itu, Jokowi juga memerintahkan Kementerian ESDM kementerian dan Keuangan untuk mencari solusi permanen dalam menyelesaikan masalah tersebut.
Editor : inilahkoran


