Presiden Prabowo Perintahkan Pencabutan Izin 18 Perusahaan Pengelola Hutan yang Tak Dimanfaatkan: Komitmen Maksimalkan Fungsi Hutan dan Kelestarian Lingkungan
Presiden Prabowo Subianto, mengambil langkah tegas dalam pengelolaan hutan dengan memerintahkan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, untuk mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dari 18 perusahaan yang tidak memanfaatkan izin pengelolaan hutan secara maksimal.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Bandung – Presiden Prabowo Subianto, mengambil langkah tegas dalam pengelolaan hutan dengan memerintahkan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, untuk mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dari 18 Perusahaan yang tidak memanfaatkan izin pengelolaan hutan secara maksimal.
Keputusan ini diambil sebagai upaya memaksimalkan fungsi hutan dan menjaga kelestarian lingkungan.
Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa instruksi tersebut diberikan langsung oleh Presiden saat dirinya menghadap di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 3 Februari 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden menegaskan pentingnya pemanfaatan izin yang telah diberikan kepada pihak swasta agar hutan tetap produktif dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta negara.
"Ada pihak yang swasta telah diberi izin memanfaatkan hutan tetapi tidak dimaksimalkan, sehingga Pak Presiden memerintahkan agar fungsi hutan dimaksimalkan tadi," ujar Raja Juli dikutip dari ANTARA.
Menteri Kehutanan mengungkapkan bahwa kawasan hutan yang menjadi objek pencabutan izin ini tersebar dari Aceh hingga Papua, dengan total luas mencapai 526.144 hektare.
Beberapa Perusahaan yang menerima izin tersebut telah memilikinya sejak lama, ada yang sejak tahun 1997, 1998, serta beberapa lainnya sejak tahun 2006 dan 2010.
Namun, hingga kini, izin yang diberikan tidak digunakan secara optimal sesuai dengan tujuan awalnya.
Sebelum memutuskan pencabutan izin, kementerian telah melakukan berbagai prosedur, termasuk mengirimkan surat peringatan kepada Perusahaan terkait untuk menanyakan pemanfaatan izin yang mereka miliki.
Setelah melalui serangkaian evaluasi dan proses administratif, akhirnya Presiden memberikan lampu hijau kepada Menteri Kehutanan untuk mengambil tindakan lebih lanjut.
"Kami punya kriteria untuk mekanisme memperingatkan, bersurat dicek kembali sampai akhirnya saya akan cabut izinnya setelah mendapatkan izin dari Pak Prabowo," jelas Raja Juli.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pencabutan izin ini akan segera ditetapkan melalui peraturan menteri yang diperkirakan akan terbit pada 3 Januari atau 4 Januari 2025.
Jika izin PBPH dicabut, lahan yang sebelumnya dikelola oleh pihak swasta akan dikembalikan ke negara sebagai hutan negara.
Nantinya, izin pemanfaatan hutan tersebut dapat diterbitkan kembali dan diberikan kepada pihak yang lebih kompeten dalam mengelola hutan secara berkelanjutan, termasuk kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau badan usaha lainnya yang dinilai layak.
"Izin diambil alih negara menjadi hutan-hutan negara yang nanti bisa kita terbitkan kembali izinnya apakah dikelola BUMN, Danantara," ujar Raja Juli.
Dalam kesempatan yang sama, Raja Juli juga melaporkan kepada Presiden Prabowo tentang berbagai kemajuan program yang telah dijalankan oleh Kementerian Kehutanan.
Presiden menegaskan bahwa pemerintah harus mencari keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian hutan.
"Intinya kami di Kementerian Kehutanan mencoba mencari jalan tengah ya. Jalan tengah pembangunan kehutanan yang Pak Presiden tadi juga mengatakan hutan kita tetap harus lestari," kata Raja Juli.***
Editor : Yosep Saepul Ramadan

