Pria di Bandung Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Bermodus Pengobatan Alternatif

Seorang pria berinisial U ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak kekerasan seksual di kawasan Pangaritan, Kelurahan Cipadung Wetan, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung. 

Pria di Bandung Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Bermodus Pengobatan Alternatif
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 8 Februari 2023. Korban berinisial I, yang saat kejadian masih berusia 17 tahun, datang ke U untuk menjalani pengobatan atas penyakit yang dideritanya. (cesar yudistira)

INILAHKORAN, Bandung - Seorang pria berinisial U ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak kekerasan seksual di kawasan Pangaritan, Kelurahan Cipadung Wetan, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung. 

Pelaku disebut memanfaatkan praktik pengobatan alternatif yang dijalankannya sebagai modus untuk memperdaya korban.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 8 Februari 2023. Korban berinisial I, yang saat kejadian masih berusia 17 tahun, datang ke U untuk menjalani pengobatan atas penyakit yang dideritanya.

“Korban datang dengan harapan penyakitnya bisa disembuhkan. Tersangka memang dikenal masyarakat sebagai orang yang mampu menyembuhkan berbagai penyakit. Reputasinya menyebar dari mulut ke mulut,” ujar Budi, Kamis 23 Oktober 2025.

Menurut Budi, sebelum melakukan pengobatan, pelaku meminta korban memenuhi sejumlah syarat yang disebut sebagai bagian dari ritual penyembuhan. Namun belakangan diketahui bahwa hal itu hanyalah tipu muslihat untuk melancarkan aksi bejatnya.

“Modusnya, tersangka meminta korban mengirimkan foto-foto bagian tubuh tertentu, termasuk alat kelamin dan dada. Pada tahap akhir ritual, tersangka mencabuli dan menyetubuhi korban dengan alasan agar keinginan korban dapat terkabul,” ungkapnya.

Selain korban I, polisi juga menerima laporan dari beberapa korban lain yang mengaku mengalami hal serupa.

“Awalnya kami menerima satu laporan polisi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, muncul laporan tambahan dari dua hingga tiga korban lainnya. Saat ini kami masih mendalaminya, apakah akan digabung dalam satu berkas perkara atau dipisah,” jelas Budi.

Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni:

Pasal 81 jo. Pasal 76D, dan Pasal 82 jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual, serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kami menerapkan beberapa pasal sekaligus agar tersangka tidak bisa mengelak dari perbuatannya,” tegas Budi.

Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau mengetahui korban lain untuk segera melapor ke Polrestabes Bandung.

“Bagi warga yang merasa pernah menjadi korban, atau mengetahui anggota keluarga yang menjadi korban, silakan segera melapor. Saat ini sudah ada tambahan dua hingga tiga laporan lain yang sedang kami dalami,” pungkasnya.


Editor : Doni Ramdhani