Pro Kontra Rekomendasi UMK Tahun 2023 di KBB, Apindo KBB Tetap Mengacu PP 36 Tahun 2021
Pro kontra rekomendasi upah minimum kabupaten (UMK) yang diusulkan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) terus mencuat ke permukaan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Pro kontra rekomendasi upah minimum kabupaten (UMK) yang diusulkan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) terus mencuat ke permukaan.
Pasalnya, rekomendasi UMK tahun 2023 yang diusulkan Pemda KBB sebesar 27 persen disebut-sebut terlalu besar oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) KBB.
"Kami (Apindo) menghargai keputusan Pemda Bandung Barat yang mengusulkan besaran UMK sesuai dengan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan tersebut. Tapi, kalau melihat angka kenaikan yang mencapai 27 persen jelas itu terlalu besar," katanya Juru Bicara Apindo, Yohan Ibrahim kepada wartawan, Kamis 1 Desember 2022.
Menurutnya, jika usulan UMK tahun 2023 tersebut disetujui Pemprov Jabar jelas akan memberatkan dunia usaha dan menjadi beban bagi para pengusaha.
"Tapi kami menghargai itu, kan baru sebatas usulan," imbuhnya.
Ia menjelaskan, sejauh ini Pemda Bandung Barat telah merekomendasikan UMK tahun 2023 sebesar 27 persen ke Pemprov Jabar. Apabila usulan tersebut disetujui, besaran gaji yang awalnya Rp3.248.283,26, maka tahun depan menjadi Rp4.125.675,67 atau naik sekitar Rp877.392,39.
"Munculnya angka 27 persen itu karena buruh acuannya kepada hasil survey pasar untuk menghitung Kebutuhan Hidup layak (KHL)," jelasnya.
Kendati demikian, sambung dia, acuan tersebut nyatanya tidak ada di dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dan Peraturan Presiden (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
Ia menyebut, dua aturan itu yang menjadi acuan dalam penghitungan UMK. Sehingga jika Pemda KBB merekomendasikan kenaikan UMK berdasarkan Permenaker Nomor 18 tahun 2022, maka kenaikannya hanya sekitar 7 persen.
"Tapi jika acuannya menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021 hanya 1,57 persen. Sedangkan kalau Apindo acuannya kepada PP Nomor 36 tahun 2021. Kalau pekerja menggunakan survey pasar, tapi dalam Permenaker tidak ada anjuran survey pasar," ujarnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, dalam rapat pleno dengan dewan pengupahan sebetulnya ada tiga usulan besaran UMK. Yakni dari serikat pekerja, pemerintah, dan Apindo.
"Pemerintah acuan perhitungannya kepada Permenaker Nomor 18 tahun 2022 dengan memasukkan indeks 0,3," terangnya.
Sedangkan Apindo, sambung dia, kenaikan UMK Kabupaten Bandung Barat tahun 2023 itu idealnya 1,57 persen sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021.
"Pertimbangan kami SE dari Menteri Tenaga Kerja, mengenai anggota rumah tangga bekerja, pengeluaran perkapita, dan angkatan kerjanya berapa, jadi data itu yang kita pakai," tandasnya. *** (agus satia negara)
Editor : JakaPermana

