Proses Data Butuh Waktu: Warga Menanti Desil Berganti

DESIL berubah, keresahan muncul. Sejumlah warga Bandung mengajukan sanggahan karena khawatir bantuan sosial ikut terhenti.

Proses Data Butuh Waktu: Warga Menanti Desil Berganti
PEMUTAKHIRAN DATA: Warga menerima bantuan sosial di tengah proses pemutakhiran data desil. Perubahan desil data sosial ekonomi warga Kota Bandung memicu pengajuan sanggahan dari masyarakat. Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung menegaskan, pengajuan sanggahan tidak otomatis membuat status bantuan kembali seperti sebelumnya.(ILUSTRASI/YOGO TRIASTOPO)

Oleh : Yogo Triastopo

Perubahan data sosial ekonomi membawa kegelisahan bagi sebagian warga Kota Bandung. Ketika desil berubah, kekhawatiran kehilangan bantuan sosial ikut muncul.

Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung menerima pengajuan sanggahan dari masyarakat yang merasa perubahan data tidak sesuai dengan kondisi mereka. Namun, pengajuan tersebut tidak serta-merta mengembalikan status bantuan seperti sebelumnya.

Kepala Dinsos Kota Bandung Yorisa Sativa mengatakan, setiap sanggahan membutuhkan proses. Data yang dilaporkan masyarakat harus melalui tahapan pemutakhiran sesuai prosedur.

“Tidak otomatis. Prosesnya membutuhkan waktu. Sesuai SOP dari BPS, prosesnya sekitar tiga bulan,” kata Yorisa, Senin (28/9).

Perubahan desil terjadi secara nasional dan turut berdampak pada warga Kota Bandung. Berdasarkan data sementara, sekitar 15.000 jiwa mengalami kenaikan desil. Sementara sekitar 11.000 jiwa mengalami penurunan.

“Di Kota Bandung, yang desilnya naik sekitar 15.000 jiwa. Sementara yang mengalami penurunan sekitar 11.000 jiwa,” ujarnya.

Kenaikan desil menjadi alasan sebagian warga mengajukan sanggahan. Mereka khawatir perubahan tersebut membuat status bantuan yang selama ini diterima ikut berubah.

“Kebanyakan yang melakukan sanggahan adalah mereka yang desilnya naik karena khawatir kehilangan status bantuan yang selama ini diterima,” kata Yorisa.

Di tengah laporan yang masuk, Dinsos terus berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS). Penentuan desil berada di bawah kewenangan BPS, sementara Dinsos membantu menerima dan meneruskan pengaduan masyarakat di lapangan.

Bagi warga yang menemukan perubahan data, pengaduan dapat disampaikan melalui petugas Puskesos di kelurahan. Masyarakat cukup menjelaskan perubahan kondisi datanya untuk kemudian dicatat dan diproses sesuai mekanisme.

“Sederhananya, masyarakat bisa langsung datang kepada petugas Puskesos di kelurahan. Sampaikan bahwa data yang bersangkutan mengalami perubahan desil, misalnya dari desil rendah menjadi desil 7,” tuturnya.

Dinsos juga menyiapkan 151 operator kelurahan sebagai akses bagi masyarakat yang membutuhkan informasi atau ingin menyampaikan persoalan terkait data. Pengaduan dapat dilakukan melalui portal maupun secara langsung.

Setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui prosedur pemutakhiran. Pembenahan data dilakukan dengan melihat kondisi riil masyarakat di lapangan.

“Jadi sepanjang masyarakat melapor, kita akan melakukan pembenahan sesuai prosedur agar data bisa kembali sesuai kondisi riil di lapangan,” ujar Yorisa.

Namun, ada satu hal yang perlu dipahami warga. Sanggahan bukan jaminan bantuan akan langsung kembali diterima.

Status penerima bantuan tetap bergantung pada hasil pemutakhiran data dan kesesuaian kondisi sosial ekonomi masing-masing warga.

“Proses pengajuan sanggahan juga tidak menjamin bantuan langsung kembali diterima. Penentuan tetap disesuaikan dengan kondisi riil masyarakat berdasarkan hasil pemutakhiran data,” pungkasnya. (gin)


Editor : Inilahkoran