Proses Ekstradisi Paulus Tannos: Upaya KPK Pulangkan Buronan Kasus Korupsi KTP-el
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama sejumlah instansi terkait, termasuk Kementerian Hukum (Kemenkum), Polri, dan Kejaksaan Agung, terus berupaya memenuhi berbagai persyaratan ekstradisi untuk memulangkan buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-el), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, dari Singapura ke Indonesia.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Bandung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama sejumlah instansi terkait, termasuk Kementerian Hukum (Kemenkum), Polri, dan Kejaksaan Agung, terus berupaya memenuhi berbagai persyaratan ekstradisi untuk memulangkan buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-el), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, dari Singapura ke Indonesia.
Penangkapan Paulus Tannos oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) di Singapura pada 17 Januari 2025 membuka peluang besar bagi Indonesia untuk segera menyelesaikan kasus korupsi yang telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Saat ini, Tannos ditahan di Changi Prison setelah Pengadilan Singapura menyetujui penahanan sementara berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa proses pemenuhan persyaratan ekstradisi sedang berlangsung.
Meski tidak merinci dokumen apa saja yang diperlukan, Tessa memastikan koordinasi intensif terus dilakukan agar pemulangan Paulus Tannos dapat segera direalisasikan.
"Terlepas sistem hukum yang berbeda antara pemerintah Indonesia dengan Singapura, Pemerintah Indonesia melalui KPK, Kementerian Hukum, Polri dan Kejaksaan Agung, saat ini sedang berupaya memenuhi persyaratan ekstradisi dalam rangka pemulangan buronan tersangka PT," kata Tessa.
KPK berharap proses ekstradisi ini bisa berjalan cepat sehingga kasus hukum yang melibatkan Paulus Tannos dapat segera dilanjutkan di Indonesia.***
Editor : Yosep Saepul Ramadan

