Proyek Gedung Kantor KPU Kabupaten Cirebon Sudah Dilaporkan ke KPK

Ketua KPU Kabupaten Cirebon Sopidi menyebutkan proyek gedung kantor KPU Kabupaten Cirebon telah dilaporkan ke KPK.

Proyek Gedung Kantor KPU Kabupaten Cirebon Sudah Dilaporkan ke KPK
Keberadaan proyek gedung kantor KPU Kabupaten Cirebon sudah dilaporkan ke KPK.

INILAHKORAN, Cirebon - Ketua KPU Kabupaten Cirebon Sopidi menyebutkan proyek gedung kantor KPU Kabupaten Cirebon telah dilaporkan ke KPK.

Dia mengatakan, laporan terkait proyek gedung kantor KPU Kabupaten Cirebon tesebut dilayangkan salah satu organisasi masyarakat di Kabupaten Cirebon ke KPK. Hal itu diketahui dari surat tembusan ormas yang dilayangkan ke pihaknya.

"KPU Kabupaten Cirebon mendapat surat tembusan bahwa proyek gedung kantor KPU Kabupaten Cirebon tahap pertama itu sudah didilaporkan ke KPK. Kami mendapatkan surat tembusan ini dari salah satu LSM," ungkapnya saat audiensi dengan pimpinan DPRD Kabupaten Cirebon, Kamis 10 Maret 2022.

Baca Juga: Kabupaten Cirebon Kembali Dikepung Banjir, Ribuan Warga Ikut Terdampak

Dirinya menduga, adanya surat tembusan tersebut karena muncul pemberitaan di beberap media beberapa media, yang menyebutkan pembangunan gedung KPU disoal. Bahkan, laporannya pun tak hanya ke KPK, tapi ke Polda Jabar, Polresta, Kejati Kejari dan Bupati Cirebon.

"Laporannya bukan hanya ke KPK saja, tapi sudah dilaporkan ke semua APH termasuk bupati cirebon. Kami hanya penerima manfaat saja dalam urusan ini," jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Sopidi juga mempertanyakan slot anggaran Pilkada 2024. Masalahnya, Pemkab Cirebon belum menganggarkan. Begitupun dengan Rancangan Peraturan daerah (Raperda) yang belum dibahas oleh anggota dewan. Dirinya meminta, supaya anggaran dana cadangan pilkada segera dibahas.

Halaman :


Editor : inilahkoran

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita inliahkoran.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaGNP8EKrWR5pVfYAU1C
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.