Proyek Pembangunan RSUD Bogor Utara Belum Dilanjutkan, Ini Komentar Legislator PDI Perjuangan

Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek pembangunan RSUD Bogor Utara atau Parung yang kini dalam tahap penyidikan Kejaksaan Negeti Kabupaten Bogor menghambat kelanjutan pembangunannya.

Proyek Pembangunan RSUD Bogor Utara Belum Dilanjutkan, Ini Komentar Legislator PDI Perjuangan
Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek pembangunan RSUD Bogor Utara atau Parung yang kini dalam tahap penyidikan Kejaksaan Negeti Kabupaten Bogor menghambat kelanjutan pembangunannya./Reza Zurifwan
INILAHKORAN, Parung-Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek pembangunan RSUD Bogor Utara atau Parung yang kini dalam tahap penyidikan Kejaksaan Negeti Kabupaten Bogor menghambat kelanjutan pembangunannya.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor Muad Khalim menyarankan pihak Pemkab Bogor dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor duduk bareng, karena masyarakat khususnya di wilayah utara Bumi Tegar Beriman membutuhkan layanan kesehatan.
"Pemkab dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor harus duduk bareng, dugaan Tipikor pada proyek pembangunan RSUD Bogor Utara saya harapkan tidak menghambat kelanjutan pembangunannya, kalau masalahnya di gedung yang sudah terbangun, saya kira tidak menjadi masalah kalau yang dibangun merupakan gedung baru yang terpisah," ujar Muad Khalim kepada wartawan, Selasa, (01/11/2022).
Muad meminta agar kelanjutann bangunan atau gedung baru RSUD Bogor Utara atau Parung dianggarkan di Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2023 mendatang.
"Harusnya, di Tahun Anggaran 2023, Dinas Kesehatan memasukkan anggaran pembangunan gedung baru RSUD Bogor Utara," pinta politisi PDI Perjuangan tersebut.
Ia juga mengaku kecewa atas permasalahan dugaan Tipikor yang perhitungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp 36 miliar.
"Sejak awal atau bahkan sebelum proyeknya dikerjakan, saya sudah peringatkan kepada Dinas Kesehatan maupun PT Jaya Semanggi Enjineering terkait keterlambatan pekerjaan dan lainnya. Kami menolak segala macam alasan, karena mereka harusnya tau lokasi dan kendala yang bakal dihadapi," paparnya 
Informasi yang dihimpun Inilah Koran, setelah melakukan penyelidikan selama dua bulan dan gelar perkara di Kejaksaan Tinggi, Jawa Barat. Akhirnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menetapkan tahap penyidikan terhadap dugaan Tipikor pada proyek pembangunan RSUD Bogor Utara atau Parung dengan besar kerugian negara sebesar Rp 36 miliar.
Dimana rinciannya,  telah terjadi kelebihan bayar akibat kekurangan volume yang dikerjakan oleh PT. Jaya Semanggi Enjineerimg sebesar Rp 23 miliar dan juga terjadi mark up harga satuan hingga Rp 13 miliar. (Reza Zurifwan)***


Editor : JakaPermana