PT GAN Bantah Lakukan Galian C, Syarat Tekhnis Masih Diproses

PT GAN membantah tudingan melakukan kerjaan galian C di Kampung Purbaya, Padalarang seperti isu yang berkembang di masyarakat

PT GAN Bantah Lakukan Galian C, Syarat Tekhnis Masih Diproses
Lokasi pengerjaan perumahan yang dilakukan PT GAN di Kampung Purbaya, Padalarang, KBB.

INILAHKORAN.ID – Pihak PT Griya Adimitra Nusantara (GAN) angkat suara terkait mencuatnya isu dugaan penambangan tanah atau galian C di Kampung Purabaya RW06, Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Penanggung jawab PT GAN, Dionisius KW mengatakan, kegiatan yang berlangsung di atas lahan seluas 4.900 meter persegi itu murni pembangunan perumahan dan telah memiliki izin resmi, bukan aktivitas penambangan liar yang meresahkan masyarakat.

Ia mengakui, usai disambangi jajaran Komisi III DPRD KBB pihaknya mendapat sejumlah catatan penting dan pekerjaan rumah yang wajib diselesaikan sebelum izin diterbitkan sepenuhnya.

Poin utamanya, yakni terkait aspek keamanan lingkungan, di mana seluruh proses pemindahan dan penimbunan tanah harus dikaji ulang agar tidak memicu risiko bencana, seperti longsor atau genangan air, baik di lokasi proyek maupun lingkungan sekitar.

"Kegiatan di sini itu dasarnya adalah izin perumahan, bukan galian C. Kami sudah lengkapi dan tunjukkan dokumen perizinan yang sudah keluar," kata Dionisius saat ditemui, Selasa (2/6/2026).

"Memang ada banyak hal yang harus kami verifikasi dan perbaiki sesuai masukan tim inspeksi. Intinya satu, kegiatan ini tidak boleh sampai menimbulkan masalah atau bencana bagi warga sekitar," imbuhnya.

Sementara menanggapi temuan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait alur pembuangan tanah, Dionisius menyebut, seluruh material tanah hasil pemadatan atau cut and fill tidak dibawa ke luar lokasi, melainkan tetap dikelola di dalam kawasan milik PT GAN.

Ia mengonfirmasi bakal melakukan revisi teknis berkas sesuai permintaan DLH. Secara operasional, rata-rata pemindahan tanah dilakukan menggunakan dua unit truk dengan kapasitas sekitar 14 hingga 20 rit per hari, namun tanpa target waktu kaku, mengingat penyesuaian harus dilakukan dengan kondisi cuaca dan keamanan di lapangan.

"Kami diminta manajemen untuk menyelesaikan pemindahan tanah ini secepatnya, tapi tetap memprioritaskan keamanan dan kondisi lapangan," jelasnya.

"Kalau hujan atau kondisi tanah kurang stabil, kami hentikan. Tidak ada tenggat waktu ketat, yang penting berjalan kondusif dan aman," sambungnya.

Dionisius mengungkapkan, proyek ini direncanakan bakal membangun total 35 unit rumah dengan spesifikasi tipe 50 hingga 60 meter persegi berkonsep dua lantai.

"Jadi kami tidak tersedia tipe rumah berukuran lebih kecil seperti 36 atau 45 meter persegi," ucapnya.

Disinggung terkait kesiapan mitigasi bencana, Dionisius menjelaskan pembangunan saluran drainase sudah berjalan paralel sejak awal pekerjaan tanah, lengkap dengan bak kontrol dan sumur resapan.

Menurutnya, ini diambil untuk menormalkan debit air hujan agar tidak membebani saluran irigasi desa saat air turun dari dataran lebih tinggi.

"Kami bangun drainase dan fasilitas resapan ini agar aliran air dari atas bisa tertampung dan terkontrol, tidak langsung meluncur ke pemukiman warga. Itu sudah kami kerjakan di area lahan kami sebagai bentuk tanggung jawab lingkungan," paparnya.


Editor : Ahmad Sayuti