Viral Dugaan Galian C, Komisi III DPRD KBB Turun Tangan Datangi Developer PT GAN
Komisi III DPRD KBB memastikan jika pekerjaan di Kampung Purbaya KBB bukan galian C, namun cut and fill proyek perumahan
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Isu dugaan kegiatan galian C yang dilakukan PT Griya Adimitra Nusantara (PT GAN) di lokasi pembangunan perumahan Kampung Purabaya, RW 06, Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), yang sempat viral di masyarakat diungkap langsung oleh jajaran Komisi III DPRD KBB lewat inspeksi mendadak.
Di tengah kerisauan warga dan spekulasi yang beredar, kunjungan kerja ini dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi di lapangan sekaligus meneliti kelengkapan perizinan pembangunan yang berjalan.
Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys, mengatakan, berdasarkan tinjauan fisik di lokasi, kegiatan yang berlangsung bukanlah penambangan ilegal atau galian C sebagaimana tudingan yang berkembang.
Ia menegaskan, apa yang dilakukan pengembang merupakan kegiatan pemadatan dan penataan tanah atau cut and fill, di mana tanah yang dipindahkan hanya diangkut dan dibuang di area lingkaran lokasi proyek, bukan diperjualbelikan atau dibawa ke luar wilayah.
"Isunya berkembang dan viral bahwa PT GAN ini melakukan galian C. Kami turun untuk memastikan benar atau tidak. Kalau dilihat kondisi di lapangan, memang benar ada kegiatan cut and fill. Ada anggapan tanah ini diangkut untuk dijual belikan, tapi faktanya tanah hanya dipindah dan dibuang di lokasi sendiri. Dari keterangan Binmas, Camat, hingga Kepala Desa di lokasi juga membenarkan hal yang sama. Jadi, isu yang beredar itu sah saja sebagai tanggapan masyarakat, tapi sebelumnya hanya mendengar sepihak. Hari ini kami buktikan langsung kondisinya," katanya di lokasi, Selasa (2/6/2026).
Disinggung soal legalitas usaha yang tengah berjalan, Pither menyebut, progres kelengkapan dokumen perizinan sudah mencapai angka 90 persen.
"Mulai dookumen teknis hingga rencana tata letak bangunan atau site plan sudah ditandatangani oleh kepala dinas terkait," ujarnya.
Langkah selanjutnya, sambung Pither, yang sedang menunggu penyelesaian adalah pembayaran retribusi dan proses verifikasi administrasi yang sudah diunggah ke dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
"Dokumen menurut saya sudah 90% lengkap. Site plan saja sudah tanda tangan kepala dinas. Tinggal urusan pembayaran retribusi. Terakhir saya dengar, berkas sudah diunggah ke sistem teknis dan masuk ke Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Sekarang tinggal dinas terkait memverifikasi apakah semua dokumen sudah sesuai aturan atau belum. Kalau sudah lengkap dan sesuai, kenapa Perizinan Bangunan Gedung (PBG) tidak bisa dikeluarkan," sambungnya.
Pither menambahkan, kendala kecil lainnya yang harus diselesaikan pengembang adalah jaminan tertulis terkait status lahan. Berdasarkan masukan Satpol PP, pengembang wajib membuat surat pernyataan resmi bahwa lahan dan tanah di lokasi tersebut tidak diperjualbelikan secara komersial di luar ketentuan pembangunan perumahan.
"Tapi dari pihak PT GAN dikonfirmasi telah bersedia memenuhi persyaratan administrasi tersebut," ucapnya.
Selain persoalan dokumen, lanjut Pither, masih ada beberapa catatan teknis yang perlu diperbaiki dan direvisi. Berdasarkan saran dari Kepala Bidang terkait, pengembang diminta proaktif berkomunikasi dengan instansi teknis untuk menyempurnakan berkas agar proses penerbitan PBG bisa segera terealisasi.
"Selama perusahaan bersedia merevisi kekurangan dan mengikuti seluruh aturan, proses perizinan akan berjalan mulus," ucapnya.
Pither menambahkan, proyek yang ditinjau ini rencananya bakal membangun sebanyak 35 unit rumah. Sebagai bentuk pengawasan berkelanjutan, Komisi III meminta dukungan penuh dari perangkat daerah mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga kepolisian setempat.
"Kami meminta pihak-pihak terkait untuk memantau jalannya kegiatan pembangunan agar tetap sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan keresahan warga di kemudian hari," tandasnya.
Editor : Ahmad Sayuti

