Puluhan Bandar Narkoba Diamankan Satresnarkoba Polrestabes Bandung

Selama Mei 2025, Satresnarkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap 46 kasus narkoba dan menangkap 63 tersangka. Para tersangka terdiri dari 61 pria dan 2 wanita.

Puluhan Bandar Narkoba Diamankan Satresnarkoba Polrestabes Bandung
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan,  para tersangka ditangkap karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kota Bandung. (dok)

INILAHKORAN, Bandung - Selama Mei 2025, Satresnarkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap 46 kasus narkoba dan menangkap 63 tersangka. Para tersangka terdiri dari 61 pria dan 2 wanita.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan,  para tersangka ditangkap karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kota Bandung.

"Total barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sabu seberat 741,29 gram, tembakau sintetis 430,94 gram, 381 butir ekstasi, ganja 5.563,28 gram, 144 butir psikotropika, 31.458 butir obat keras terbatas, dan uang tunai sekitar Rp3 juta," ujar Budi dalam konferensi pers di Kantor Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Selasa 20 Mei 2025.

Menurut Budi, modus operandi para pelaku umumnya adalah mengedarkan dan menjual narkoba, baik secara langsung maupun melalui platform daring.

"Para tersangka beroperasi di berbagai lokasi, termasuk jalan umum (17 kasus), rumah kontrakan (17 kasus), kos-kosan (6 kasus), warung (5 kasus), bahkan satu kasus ditemukan di area pengadilan saat sidang berlangsung," ungkapnya.

Budi menambahkan, sabu-sabu masih menjadi jenis narkotika yang paling banyak disalahgunakan di Kota Bandung, mulai dari paket besar hingga paket kecil.

Selain itu, Satresnarkoba juga menyita 3.634 botol minuman keras (miras) dan 47 jeriken tuak yang dijual tanpa izin. Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan premanisme serta menjaga ketertiban menjelang euforia perayaan Persib.

"Langkah ini untuk mencegah mabuk-mabukan di tempat umum yang dapat memicu gangguan keamanan," tambahnya.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 111 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) dan (2), Pasal 113 ayat (2), serta Pasal 132. Ancaman hukumannya minimal enam tahun penjara hingga maksimal hukuman seumur hidup. 


Editor : Doni Ramdhani