Lima Pelaku yang 'Akali' Situs Judol Ditangkap, Netizen Pertanyakan Keberadaan Bandar
Belakangan ini netizen dibuat heran dengan kasus lima orang yang ditangkap karena mengakali situs judi online sehingga meraup keuntungan yang besar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Belakangan ini netizen dibuat heran dengan kasus lima orang yang ditangkap karena mengakali situs judi online sehingga meraup keuntungan yang besar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Banguntapan, Kabupaten Bantul. Setelah melakukan penyelidikan bersama tim intelijen, aparat kepolisian berhasil menangkap lima orang pelaku.
Kelima tersangka terdiri dari empat operator dan satu koordinator berinisial RDS. Mereka ditangkap dalam sebuah penggerebekan dan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan.
“Mereka memanfaatkan situs-situs judi online yang menawarkan promosi bagi pengguna baru, lalu memainkan puluhan akun setiap hari untuk mengumpulkan bonus deposit,” jelas Slamet.
Dalam operasinya, pelaku menggunakan empat komputer dan sejumlah kartu SIM yang digunakan secara bergantian untuk mendaftarkan akun baru di berbagai platform perjudian daring.
Ancaman Hukuman Berat untuk Para Tersangka
Para pelaku kini dijerat dengan sejumlah pasal pidana, yakni:
Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 (perubahan kedua atas UU ITE)
Pasal 303 KUHP tentang perjudian
Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP
Dengan jeratan tersebut, para tersangka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Di sisi lain, netizen justru mempertanyakan soal keberadaan bandar yang tidak turut ditangkap. Tak sedikit yang menduga seolah-olah polisi justru melindungi bandar.
Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto mengatakan kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan pihaknya membuka kemungkinan untuk mengembangkan kasus lebih lanjut.
Jika ditemukan keterlibatan bandar atau jaringan yang lebih luas, seluruh pihak akan diproses hukum secara tegas dan terbuka.
Editor : Firda Rachmawati
