Dalam Sepekan Polrestabes Bandung Amankan Delapan Orang Bandar Narkoba

Dalam satu pekan pada Mei 2023, Satresnarkoba Polrestabes Bandung, amankan delapan orang bandar narkoba. Dari kedelapan orang tersebut, polisi mengamankan ratusan gram sabu-sabu.

Dalam Sepekan Polrestabes Bandung Amankan Delapan Orang Bandar Narkoba
Selain mengamankan narkotika jenis sabu, jajaran Polrestabes Bandung juga amankan ratusan gram tembakau sintetis dari tangan delapan bandar narkoba tersebut. (ilustrasi/net)

INILAHKORAN, Bandung - Dalam satu pekan pada Mei 2023, Satresnarkoba Polrestabes Bandung, amankan delapan orang bandar narkoba. Dari kedelapan orang tersebut, polisi mengamankan ratusan gram sabu-sabu.

Selain mengamankan narkotika jenis sabu, jajaran Polrestabes Bandung juga amankan ratusan gram tembakau sintetis dari tangan delapan bandar narkoba tersebut.

"Dari bandar narkoba itu untuk sabu-sabu kita amankan 120 gram, sementara untuk tembakau sintetis kita mengamankan 156 gram lebih," kata Kepala Ppolretabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kasat Narkoba AKBP Fauzan Syahrir, Jumat 12 Mei 2023.

Baca Juga : 60 Persen Sampah Tak Terangkut ke TPA Sarimukti, UPT Kebersihan DLH KBB Sebut Pengelolaan Jadi Faktor Pemicunya 

Budi mengatakan modus para bandar ini mengedarkan narkoba itu menggunakan sistem konvensional yakni dengan modus tempel sampai dengan menjual secara online.

"Sementara hasil pengembangan, narkoba ini didapat dari luar Jawa. Saat ini kita tengah kembangkan," ungkapnya.

Kepada para pelaku, polisi pun menerapkan pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), pasal 111 ayat (1) dan ayat (2). Polisi juga menerapkan pasal UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga : FOTO: PFI Bandung Gelar Pameran Foto Nawasena

"Ancaman pidananya, maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.*** (cesar yudistira)


Editor : Doni Ramdhani