Puluhan PKL di Kawasan Tagog Padalarang Meradang Usai Lapaknya Ditertibkan Satpol PP KBB
Para PKL di pasar Tagog Padalarang KBB merasa tidak adil setelah lapak mereka ditertibkan oleh Satpol PP
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang membuka lapak di badan jalan dan trotoar di kawasan Tagog Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) meradang usai ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) KBB.
Pasalnya, para PKL itu menilai penertiban lapak mereka di Pasar Tagog Padalarang KBB tersebut tidak adil lantaran PKL yang ditertibkan hanya yang membuka lapak di pagi hari saja.
Salah seorang pedagang PKL di Pasar Tagog Padalarang, Ubed (40), PKL yang kesehariannya berjualan sayuran tersebut merasa keberatan dengan adanya penertiban yang dirasa tidak adil.
Baca Juga: Apresiasi Tokoh Pemekaran KBB, Pandji Tirtayasa Ungkap Tugas P4KBB
"Saya tahu memang ini melanggar aturan, cuman saya dan rekan-rekan pedagang kecewa lantaran PKL yang di tertibkan hanya yang berjualan di pagi hari saja," katanya kepada wartawan.
Sedangkan, lanjut dia, untuk pedagang yang sore bahkan malam hari tidak ditertibkan. Pihaknya merasa Satpol PP tebang pilih.
"Kalau memang Satpol PP menertibkan berdasarkan Perda, lalu bagaimana dengan PKL yang sore hari dan malam hari bahkan ada juga yang permanen," ujarnya.
Baca Juga: Kerap Dilanda Masalah, Begini Pesan Mantan Pjs Bupati Bandung Barat, Tjatja Kuswara untuk ASN KBB
Ia menilai, penertiban tersebut dirasa sangat memberatkan bagi mereka. Menurutnya, mata pencaharian yang biasa berjualan kini hilang, perlu adanya solusi tepat.
"Kami juga paham, kalau memang itu melanggar. Kami butuh solusi buat para PKL yang ditertibkan," ujarnya.
Terpisah, Kasatpol PP KBB, Asep Sehabudin mengatakan, pihaknya telah memberikan toleransi kepada para pedagang yang berjualan di bahu jalan dan trotoar dengan memberikan surat edaran himbauan untuk segera mengosongkan lahan.
Baca Juga: Libatkan Tim Geologi, BPBD KBB Khawatir Dampak Pergeseran Tanah di Saguling Meluas
“Sebenarnya, para pedagang diminta menertibkan barang dagangannya untuk tidak berjualan di badan jalan dan trotoar sebelum lebaran dan sekarang sudah lewat beberapa bulan," katanya.
"Oleh karena itu kami tindak. Alhamdulillah kondusif, dari 30 hanya ada beberapa yang kami sita seperti, terpal, 5 kas buah dan 1 meja,” sebutnya.
Ia mengaku, dalam penertiban tersebut, para pedagang sebelumnya sudah memberikan surat pernyataan berupa kesediaan mereka untuk tidak berjualan kembali di bahu jalan dan trotoar Tagog Padalarang.
Baca Juga: Anggaran Porprov Jabar 2022 Kurang, Begini Tanggapan Komisi IV DPRD KBB
Oleh karena itu, sebelum melakukan tindakan, pihaknya sudah melakukan upaya persuasif, agar para pedagang yang ditertibkan tidak kembali berjualan.
“Kami sudah melakukan upaya persuasif, seperti surat teguran dan lainnya, dan mereka menerima dengan memberikan surat pernyataan kepada kami tidak akan berjualan kembali di bahu jalan,” bebernya.
“Namun, jika mereka berjualan kembali kami akan menindak mereka dengan tindak pidana ringan (Tipiring),” sambungnya.
Baca Juga: Anggaran Porprov Jabar 2022 Kurang, Begini Tanggapan Komisi IV DPRD KBB
Ia menilai, keberadaan para PKL tak hanya mengganggu hak pejalan kaki, namun juga kerap menjadi pemicu kemacetan kendaraan yang melintas.
Menurutnya, kendaraan pembeli yang diparkir di sisi jalan membuat jalan semakin sempit.
"Ini salah satu upaya penegakkan Perda dan peraturan pelaksanaan penyelenggara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," tandasnya.*** (agus satia negara).
Editor : inilahkoran

