Pungli di SPMB, Farhan : Pemberi dan Penerima Bisa Dipenjara
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan, praktik pungutan liar (pungli) dan jual beli kursi tidak akan ditoleransi. Baik kepada oknum di sekolah maupun orang tua yang terlibat di SPMB.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan, praktik pungutan liar (Pungli) dan jual beli kursi tidak akan ditoleransi. Baik kepada oknum di sekolah maupun orang tua yang terlibat di SPMB.
"Yang akan ditangkap, disanksi dan menjalani proses pidana bukan hanya yang menerima. Tapi juga pemberinya," kata Farhan, Jumat 6 Juni 2025.
Pernyataan tersebut, dikemukakan ia merespons laporan dari tim saber Pungli Kota Bandung yang menemukan indikasi awal adanya upaya jual beli kursi di beberapa SMP. Saat ini, pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah titik rawan yang diawasi secara ketat penyidik PPNS.
Farhan juga mengingatkan, para orang tua untuk tidak tergoda tawaran oknum yang menjanjikan kursi masuk sekolah. “Kalau ingin anaknya selamat, jangan pakai jalur Pungli. Kami pastikan akan ketangkep,” ucapnya.
Menurutnya, dugaan praktik tersebut masih dalam tahap penawaran dan belum masuk ke pelanggaran zonasi. Namun ia menegaskan, pihaknya tak akan menunggu hingga kasus membesar. "Indikasinya baru dua atau tiga, tapi saya langsung tindak," ujar dia.
Selain itu, ia juga mengimbau seluruh pihak terkait seperti operator sekolah, guru hingga petugas di Disdik dan Disdukcapil untuk tidak mencoba mencari celah dalam proses SPMB. “Sekali lagi, jangan coba-coba menawarkan kursi. Jika terbukti, akan kami proses,” tandasnya. *
Editor : Ahmad Sayuti

