Target Operasi Dimulai Juni, Kota Bandung Terapkan Insinerator di 15 Lokasi
Pemkot Bandung mulai menerapkan teknologi insinerator, sebagai solusi alternatif pengelolaan sampah. Sebanyak 15 titik lokasi sedang dipersiapkan, dan ditargetkan mulai beroperasi pada Juni 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pemkot Bandung mulai menerapkan teknologi insinerator, sebagai solusi alternatif pengelolaan sampah. Sebanyak 15 titik lokasi sedang dipersiapkan, dan ditargetkan mulai beroperasi pada Juni 2025.
Kepala DLH kota bandung, Dudy Prayudi menyebut, program ini merupakan bagian dari upaya percepatan penanganan sampah yang terus menjadi tantangan di Kota Bandung. Proses pembangunan insinerator dilakukan dengan skema kerja sama bersama pihak ketiga.
“Skemanya adalah kerja sama. Jadi pihak ketiga yang membangun dan mengelola, sementara kami dari pemerintah yang mengirimkan sampahnya,” kata Dudy Prayudi, Jumat 4 Juni 2025.
Saat ini dituturkan ia, seluruh unit insinerator masih dalam tahap pembangunan dan uji coba. Belum ada unit yang beroperasi penuh karena beberapa lokasi masih dalam proses penyelesaian sarana dan prasarana penunjang, seperti pemasangan atap dan infrastruktur dasar lainnya.
“Memang butuh waktu. Menempatkan insinerator itu harus disiapkan dulu fasilitas pendukungnya. Targetnya mulai bisa beroperasi Juni ini,” ucapnya.
Menurutnya, beberapa lokasi yang sudah ditetapkan antara lain Babakan Sari, TPS Indramayu dan TPS Tegalega. Total ada 15 titik yang akan menjadi percontohan penggunaan insinerator di tahap awal program ini.
Dudy menambahkan, meskipun bukan teknologi baru. Penggunaan insinerator harus mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 70 Tahun 2016.
"Regulasi ini mengatur standar emisi dan kriteria teknis lainnya untuk memastikan bahwa proses pembakaran tidak mencemari lingkungan. Jadi selama memenuhi baku mutu emisi dan persyaratan teknis lain, penggunaan insinerator diperbolehkan,” ujar dia. *
Editor : Ahmad Sayuti

