Punya Riwayat Jantung, Penahanan Direktur PT. Ferry Sonneville Ditangguhkan

Mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka, Sat Reskrim Polres Bogor mengabulkanpermohonan penangguhan terhadap Direktur PT Ferry Sonneville yaitu SNS.

Punya Riwayat Jantung, Penahanan Direktur PT. Ferry Sonneville Ditangguhkan
Mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka, Sat Reskrim Polres Bogor mengabulkanpermohonan penangguhan terhadap Direktur PT Ferry Sonneville yaitu SNS.

INILAHKORAN, Bogor - Mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka, Sat Reskrim Polres Bogor mengabulkanpermohonan penangguhan terhadap Direktur PT Ferry Sonneville yaitu SNS.

Hal itu dikatakan, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, bahwa pihaknya tetap menjalankan prosedur hukum terhadap Direktur PT FS.

"Terhadap tersangka SNS kemarin sudah dilakukan pemeriksaan atau BAP tersangka, kemudian dari pihak keluarga melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan untuk penangguhan penahanan dengan alasan tersangka memiliki riwayat penyakit jantung dan sudah melalui 3 kali operasi pemasangan ring jantung dengan melampirkan bukti rekam medis," kata 
AKP Teguh Kumara kepada Wartawan, Kamis, 25 September 2025.

Ia menuturkan, bahwa tersangka SNS, tetap diwajibkan melapor sebanyak dua kali dalam seminggu.

"Atas pengajuan penangguhan dengan dasar kesehatan tersangka itu, sehingga penyidik melakukan penangguhan penahanan dan memberlakukan wajib lapor terhadap tersangka setiap hari Senin dan Kamis," tuturnya 

Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Bogor telah menetapkan SNS sebagai tersangka atas dugaan keterangan palsu diatas sumpah dan atau membuat atau menggunakan surat palsu atau memasukan keterangan palsu ke dalam akta autentik.

Penetapan SNS tersebut tertuang dalam surat Polres Bogor nomor : B/6019/IX/Res.1.9/2025/Reskrim.

Penyidik Sat Reskrim, melontarkan 41 pertanyaan terhadap tersangka SNS dalam dugaan perkara yang dilaporkan oleh Acang Suryana tersebut.

Kasus ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/1410/IX/2021/JBR/RES BGR tertanggal 23 September 2021, yang dilayangkan oleh Acang Suryana.

Polres Bogor merujuk pada Pasal 109 ayat (1) KUHAP serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Hasil penyidikan Unit 2 Satreskrim Polres Bogor menguatkan dugaan bahwa Setiadi terlibat dalam tindak pidana dengan cara membuat atau menggunakan surat palsu.

Selain itu, Polisi juga menerima dua Laporan Pengaduan (LP) dengan terlapor SNS yakni di unit 3 dan 4 Satreskrim Polres Bogor.***


Editor : JakaPermana