Ramadan-Lebaran, Polisi Bandung Panen Penjahat

Selama Ramadan dan Lebaran, yakni dari 12 April hingga 17 Mei 2021, Jajaran Reskrim Polrestabes Bandung mengamankan 116 pelaku kejahatan dari 85 kasus tindak pidana kejahatan. 

Ramadan-Lebaran, Polisi Bandung Panen Penjahat

INILAH, Bandung - Selama Ramadan dan Lebaran, yakni dari 12 April hingga 17 Mei 2021, Jajaran Reskrim Polrestabes Bandung mengamankan 116 pelaku kejahatan dari 85 kasus tindak pidana kejahatan. 

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Manopang mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kinerja di lapangan anggota reskrim Polrestabes Bandung dan Polsek Jajaran. Dari 85 kasus, 69 tindak kejahatan jalanan diproses lanjut penyidikannya, sedangkan 16 lainya diterapkan restorative justice, seperti arahan program dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

"Ini hasil kerja ungkapan jajara  mulai dari kasus-kasus curat, curas, dan curanmor, yang kita ungkap dalam waktu satu bulan," katanya saat ditemui di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Rabu (19/5/2021). 

Baca Juga : Aksinya Viral di Medsos, Pemeras Pelanggan Supermarket Dibekuk

Adapun rincian pengungkapan kasus di antaranya meliputi curat 22 kasus, curas 5 kasus, curanmor 6 kasus, sajam 8 kasus, pengeroyokan 23 kasus, pemerassan 1 kasus, cabul 3 kasus, dan tipu gelap 17 kasus. 

Sementara untuk pelaku yang diamankan, curat 36 pelaku, curas 5 pelaku, curanmor 7 pelaku, sajam 11 pelaku, pengeroyokan 31 pelaku, cabul 3 pelaku, dan penipuan 20 pelaku. 

Untuk kasus pengeroyokan, didominasi oleh kelompok bermotor yang kembali berulah di Kota Bandung. Atas itu pun, Adanan telah instruksikan kepada jajaran, untuk melakukan tindakan tegas dan terukur, untuk menekan aksi para gerombolan bermotor. 

Baca Juga : Niat Jemput Anak Pupus, Terjaring Penyekatan Warga Banjaran Ini Reaktif Covid-19

"Modusnya macam-macam. Mereka beraksi dari dini hari hingga pagi," katanya. 

Halaman :


Editor : Zulfirman