Rambu Merdeka Mendadak Hilang

Rambu Merdeka Mendadak Hilang
RAMBU HILANG: Rambu dilarang parkir di Jalan Merdeka, Kota Bandung dilaporkan hilang. Dishub memastikan akan segera memasang kembali.

Oleh: Yogo Triastopo

INILAH, Bandung - Ada yang hilang dari Jalan Merdeka, Kota Bandung. Sebuah rambu larangan parkir tak lagi berada di tempatnya, menyisakan ruang kosong pada perlengkapan jalan yang selama ini menjadi penanda bagi pengendara.

Hilangnya rambu tersebut diketahui setelah informasi beredar di media sosial. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung memastikan akan segera memasang kembali bagian rambu yang hilang sekaligus menelusuri penyebabnya.

Kasi Perlengkapan Jalan Dishub Kota Bandung Dimas Sodik Mikail mengatakan, pihaknya baru mengetahui kondisi tersebut setelah mendapat laporan.

“Iya kami juga baru tahu kalau ada daun rambu yang hilang di Jalan Merdeka. Insya Allah segera kita pasang lagi daun rambunya,” kata Dimas Sodik Mikail, akhir pekan lalu.

Menurut Dimas, informasi awal yang diterima menunjukkan rambu tersebut diduga bukan sekadar rusak. Ada dugaan bagian rambu atau “daun rambu” dilepas oleh pihak tertentu.

“Iya infonya dari medsos juga. Sepertinya daun rambunya ada yang melepas,” ujarnya.

Bagi pengguna jalan, keberadaan rambu bukan sekadar pelengkap di tepi jalan. Tanda larangan parkir menjadi informasi sekaligus pengingat bahwa kendaraan tidak boleh berhenti atau ditinggalkan di lokasi tersebut.

Karena itu, Dishub tidak ingin membiarkan kekosongan rambu berlangsung lama. Selain memasang kembali, petugas akan mengecek kondisi di lapangan untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi.

“Nanti kita coba telusuri untuk hilangnya daun rambu tersebut,” kata Dimas.

Penelusuran itu diperlukan agar Dishub dapat mengetahui apakah rambu mengalami kerusakan, hilang, atau memang sengaja dilepas. Penyebab tersebut penting untuk menentukan langkah penanganan sekaligus mencegah kejadian serupa terulang.

Sementara menunggu rambu kembali terpasang, aturan larangan parkir di Jalan Merdeka tetap menjadi bagian dari ketertiban lalu lintas. Sebab, sebuah rambu mungkin bisa hilang dari tiangnya, tetapi aturan yang diwakilinya tidak ikut hilang.

(gin)


Editor : Inilahkoran