Rayakan HUT RI, Disbudpar Kota Bandung Perbolehkan Konser Musik Asalkan Taati Prokes

Disbudpar Kota Bandung tidak akan melarang konser dan kegiatan budaya pada HUT RI nanti asalkan tetap menaati prokes

Rayakan HUT RI, Disbudpar Kota Bandung Perbolehkan Konser Musik Asalkan Taati Prokes
Ilustrasi Net

INILAHKORAN, Bandung - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung mempersilahkan kegiatan konser musik dan budaya memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-77.

Keputusan tersebut, tertuang dalam surat edaran (SE) yang dikeluarkan Disbudpar Kota Bandung pada Senin 8 Agustus kemarin, dan diedarkan kepada seluruh aparat kewilayahan camat, lurah serta forum RW.

Keputusan itu, meralat SE sebelumnya tetang imbauan pemerintah tidak melaksanakan kegiatan budaya dalam perayaan kemerdekaan RI ke-77 yang dikhawatirkan berpotensi menimbulkan kerumunan.

Baca Juga : GPG Siap Bantu Para Guru yang Akan Menjadi Kontestan di Pesta Demokrasi 2024

Kepala seksi (Kasi) Jasa Usaha Pariwisata Disbudpar Kota Bandung Cepi Setiawan mengaku, sempat mengeluarkan surat edaran tidak memperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kemerdekaan RI.

"Namun, berdasarkan peraturan Wali Kota Bandung. Kegiatan atau event masih bisa diperbolehkan digelar, dengan meminimalisasi kerumunan," kata Cepi Setiawan pada Selasa 9 Agustus 2022.

Dikemukakan Cepi Setiawan, saat ini pihaknya sudah mendapatkan laporan bahwa terdapat tiga kegiatan berskala besar yang akan digelar memperingati kemerdekaan RI meski masih terhitung sedikit.

Baca Juga : The Power of Emak-emak, Buat Petisi Tandatangan Jangan Tutup Bandung Zoo

"Baru ada kegiatan besar. Ada beberapa memang skala agak besar, seperti mereka ada lomba lari skala besar. Track lumayan panjang tapi enggak banyak. Masyarakat masih enggan melaksanakan kegiatan," ucapnya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti